Garong Gudang Jarakan Gondang Diringkus Polisi

Garong Gudang Jarakan Gondang Diringkus Polisi

Tulungagung, Memorandum.co.id - Jargon agunge sikap tulung tinulung (Astuti), rupanya juga diimplementasikan oleh Polres Tulungagung dalam memberantas kejahatan. Seperti pengungkapan kasus pencurian di gudang wilayah Desa Jarakan, Kecamatan Gondang beberapa hari lalu. Laporan korban kepada Kades Jarakan Suad Bagiyo langsung ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polsek Gondang. Hasilnya, dalam waktu singkat Robert (35), warga Desa/Kecamatan Pagerwojo bisa ditangkap. "Jadi saat itu saya mendapat laporan dari warga, terus saya laporkan lagi ke polisi,” kata Kades Suad Bagiyo, Minggu (8/3). Polisi yang menerima laporan pencurian itu langsung menindaklanjutinya. Kemudian berdasarkan keterangan sejumlah saksi, diketahui jika pelakunya adalah Robert. Selama ini diketahui, tersangka sudah beberapa kali mengirimkan barang ke gudang tersebut, sehingga memahami kondisi gudang itu. Bahkan dengan santainya, pada saat beraksi di siang hari, Robert menaikkan barang-barang milik korban di gudang ke atas pikap yang dibawanya. “Nah kebetulan ada saksi yang melihat tersangka ini mengeluarkan barang. Saat ditegur, bilangnya barang-barang itu sudah diborongnya,” ungkap Suad. Karena sinergitas yang baik dengan warga, polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan tersangka, dan meringkusnya di wilayah Trenggalek. Setelah itu, beberapa barang bukti hasil curian juga bisa diamankan. Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kapolsek Gondang AKP Siswanto membenarkan perihal itu. "Tersangka sudah kita tangkap beserta beberapa barang bukti. Nanti untuk keterangan lebih lengkap akan dirilis dulu," ungkap dia. Pihaknya menambahkan, kerja sama dan koordinasi yang baik antara masyarakat dengan kepolisian, akan mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. (fir/mad/dhi/fer)

Sumber: