Polres Malang Musnahkan Miras Ilegal
Malang, Memorandum.co.id - Jajaran Polres Malang melakukan pemusnahan minuman keras (miras) dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas menjelang pertandingan sepak bola Liga I tahun 2020 di Maspolres Malang, kemarin. Miras yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti yang diamankan jajaran Polres Malang dalam melakukan penertiban di wilayah Kabupaten Malang. Hadir dalam kegiatan ini Kapolres Malang AKBP Hendri Umar, Dandim 0818 Malang-Batu Letkol (Inf) Ferry Muzawad, Wakapolres Malang Kompol Toni Kasmiri, Kasat Reskrim AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Kasat Narkoba AKP Anton Widodo, Kasi Propam Ipda Choirul Mustofa dan Kasubbag Humas Ipda Nining Husumawati. Pemusnahan diawali dengan pembacaan penetapan Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1 B Nomor: 01/Pen.Pid/2020/PN.Kpn. Barang bukti yang dimusnahkan adalah 1.000 liter miras jenis trobas, 596 botol miras berbagai merk. Petugas telah meminta keterangan pada tersangka Sukartini binti Suwarno (53) warga Kelurahan/ Kecamatan Turen, Kabupaten Malang Malang. Diduga, ia melanggar Perda Provinsi Jawa Timur no 6/ 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar mengatakan, pemusnahan miras ini untuk manjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Malang. “Yang dimusnahkan ini di antaranya minuman oplosan yang membahayakan,” katanya. Untuk itu pihaknya telah melakukan penertiban di sejumlah wilayah di Kabupaten Malang dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa miras yang kemudian setelah mendapatkan penetapan dari PN Malang dilakukan pemusnahan. Sementara itu, Kasubag Humas Polres Malang, Ipda Nining Husumawati menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti miras ini bentuk keseriusan Polres Malang dalam menciptakan Kabupaten Malang yang kondusif. “Harapannya Kabupaten Malang tetap aman dan nyaman,” tuturnya. (*/ari)
Sumber: