Dua Pemuda Mendalan Edarkan Sabu

Dua Pemuda Mendalan Edarkan Sabu

Pasuruan, Memorandum.co.id - Satreskoba Polres Pasuruan mengamankan dua pengedar sabu di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jumat (6/3). Mereka adalah Agung Sidik (25) dan Heriyanto (21), keduanya asal Dusun Bicaan, Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan. Kasatreskoba Polres Pasuruan AKP Sugeng Prayitno mengatakan, pihaknya mengetahui itu berkat laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut. "Setelah melaksanakan penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah rumah masuk wilayah Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan pada hari Kamis (5/3)," ucap Sugeng. Lanjut Sugeng, dari kedua tersangka pihaknya menyita barang bukti 17 kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing, 0, 20 gram; 0, 27 gram; 0, 29 gram; 0, 16 gram; 0, 25 gram; 0, 29 gram; 0, 20 gram; 0, 20 gram; 0, 19 gram; 0, 20 gram; 0, 20 gram; 0, 20 gram; 0, 22 gram; 0, 19 gram; 0, 23 gram; 0, 29 gram; dan 0, 11 gram, sehingga berat kotor total 3, 69 gram, 1 kotak plastik putih, 2 buah sedotan plastik, 1 buah tutup botol kuning, 1 dompet hitam. "Kini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan. Dan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Sugeng. Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Hardi mengatakan, untuk kedua tersangka kini masih dalam penyidikan lebih lanjut. “Masih kami kembangkan,” singkat Hardi. (*/rul/sr/fer)

Sumber: