Polres Malang Ringkus Komplotan Pembobol Rumah
Tersangka yang diamankan-Biro Malang-
MALANG, MEMORANDUM - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang berhasil menggagalkan aksi kejahatan sekelompok pembobol rumah kosong di Kabupaten Malang. Komplotan tersebut berhasil ditangkap usai menggasak harta korban senilai puluhan juta rupiah.
Iptu Ahmad Taufik kasihumas Polres Malang menyebutkan, bahwa Komplotan tersebut terdiri dari tiga orang pelaku, yakni KI (41 tahun), MA (33 tahun), dan AS (42 tahun). Dari ketiga pelaku, MA diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan yang sudah dua kali masuk penjara.
"Kami berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di Kecamatan Dampit, salah satunya merupakan residivis," jelas, Taufik
Taufik menambahkan, kejadian pencurian tersebut menimpa korban bernama TY (47 tahun), seorang perempuan yang tinggal di Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Kejadian tersebut terjadi pada 13 Maret 2024 saat rumah korban dalam keadaan sepi karena ditinggal untuk melaksanakan ibadah tawarih di musala terdekat.
BACA JUGA:Polsek Turen Amankan Dua Spesialis Pencuri Rumah Kosong
Komplotan pelaku yang telah mengamati situasi kemudian berbagi peran. Ada yang berjaga di luar, sementara pelaku lain masuk ke dalam rumah dengan mencongkel jendela. Mereka berhasil mengambil barang-barang berharga korban, seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas.
"Para pelaku masuk dengan mencongkel jendela lalu mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai, ponsel, dan perhiasan emas. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 82 juta rupiah," kata, Taufik.
Berbekal laporan dari korban, Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dampit kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pertama, KI, di rumahnya yang terletak di Desa Undaan, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada Sabtu 27 April 2024. Dari pengakuan KI, polisi kemudian berhasil menangkap MA dan AS di Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang di hari yang sama.
Dikatakan Iptu Taufik, dalam penggerebekan tersebut, pihaknya menyita dua handphone serta satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku dalam melancarkan aksinya. Penyidik masih terus mengembangkan keterangan para tersangka terkait kemungkinan melakukan kejahatan di tempat lain.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Malang Terus Buru Dua DPO Perampokan Kalipare
"Kepada ketiga pelaku yang diamankan, polisi menerapkan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya.(kid)
Sumber: