Pria Dinoyo Edarkan Sabu Berujung Penjara

Pria Dinoyo Edarkan Sabu Berujung Penjara

Terduga pelaku LH dan barang bukti yang diamankan Satreskoba Polrestabes Surabaya..-oskario udayana-

SURABAYA, MEMORANDUM - Anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya membekuk pengedar sabu di Jalan Dinoyo Alun-Alun. Tersangka apes itu, LH (42), asal Jalan Dinoyo Alun-Alun, Tegalsari. 

Dari tangan pria itu, petugas menyita barang bukti 21 plastik sabu seberat 1,745 gram. Kemudian 2 bendel plastik klip, timbangan elektrik, dompet kecil, sepatu dan uang hasil penjualan sabu Rp 1 juta, dan HP. 

BACA JUGA:Sensasi Messi Berlanjut, Cetak Brace Suporter Bergemuruh di Gillette Stadium

Guna pengembangan lebih lanjut, LH kemudian diamankan ke Polrestabes Surabaya dan menjebkoskannya ke tahanan. 

"Informasi jika LH ini menjual sabu. Terungkap setelah anggota usai mendalami informasi serta pengembangan kasus lain yang lebih dulu terungkap," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah, Minggu, 28 April 2024.

BACA JUGA:13 Jadi Angka Sial Kompol Achmadi, Kapolsek Dukuh Pakis yang Diduga Dimutasi karena Tahanan Kabur

Di hadapan penyidik, LH mengakui barang haram yang ditemukan polisi miliknya yang dibelinya kepada S, yang kini ditetapkan daftar pencarian orang (DPO) polisi.

"Saya membeli sabu dengan cara diranjau di teras depan sekolah Jalan Mojopahit, Tegalsari," terang LH. 

Awalnya, tersangka diranjau sebanyak 5 gram dengan harga per gramnya seharga Rp 1 juta. Total pembelian seluruhnya dengan harga Rp 5 juta. 

BACA JUGA:Kapolsek Dukuh Pakis, Tenggilis dan Wiyung Dimutasi Ada Apa Ya ?

"Sabu saya jual lagi. Bila habis saya untung Rp 300 ribu per gram," tutur LH. (*)

Sumber: