ABG Jadi Budak Seks Bapak Tiri

ABG Jadi Budak Seks Bapak Tiri

    Jember, Memorandum.co.id - Diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya, Doni Nariyanto (43) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Ambulu, diglandang ke Mapolsek Ambulu. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diperiksa intensif di Mapolsek Ambulu, Rabu (4/3/2020). Karena tindak kekerasan seksual berupa persetubuhan dan pencabulan terhadap bunga (16) bukan nama sebenarnya. Di hadapan polisi, pelaku mengakui aksi kejahatan sensual dilakukan pada korban sejak duduk di bangku kelas 6 SD di tahun 2016. Pelaku disebutkan dua kali memperkosa anak tirinya di tahun 2016. Setelahnya, pelaku kerap melakukan pencabulan kepada korban ketika di bangku SMP. Hingga kasus itu dilaporkan ke polisi oleh paman korban. Kapolsek Ambulu AKP Sudaryanto pada wartawan Memorandum menerangkan, saat ini memeriksa pelaku dan sejumlah saksi. Termasuk keterangan ibu kandung korban AFN (36). AKP Sudaryanto menambahkan, Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan minta VER ke RS. dr. Soebandi dan memeriksa korban dan saksi-saksi, setelah diperoleh dua alat bukti yang cukup kemudian Unit Reskrim Polsek Ambulu melakukan penangkapan terhadap tersangka dan mengamankan di Polsek Ambulu. "Korban disetubuhi oleh tersangka sebanyak dua kali dan dicabuli hampir tiap hari oleh tersangka dengan cara meraba-raba payudaranya, dan diciumi pipi korban."ungkap kapolsek Ambulu, Jum'at (6/3). Keterangan AFN, putrinya disetubuhi oleh tersangka sekitar bulan Maret 2016. Saat itu korban baru duduk di bangku SD kelas 6. Kejahatan seksual pelaku dilakikan di dalam kamar tengah sekitar jam 18.00 wib. "Pada saat ibu korban (pelapor) kerja jualan di pasar," ujar Kapolsek yang menambahkan korban kembali disetubuhi selang dua hari setelah kejadian pertama. Pelakutelah ditangkap dan ditahan di Mapolsek Ambulu. Polisi menjerat DN memakai Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76E Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (edy/day)

Sumber: