Lapas dan Rutan Terbaik se-Indonesia ada di Jawa Timur, Mana Saja?

Lapas dan Rutan Terbaik se-Indonesia ada di Jawa Timur, Mana Saja?

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono memberikan penghargaan kepada anggota Polda Jatim pada upacara Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60--

SIDOARJO, MEMORANDUM - Lapas dan Rutan terbaik se-Indonesia ternyata ada di Jawa Timur. Lapas Perempuan IIA Malang dan Rutan Kelas IIB Trenggalek menjadi terbaik pertama dalam penilaian yang dilakukan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Hal itu diumumkan saat Upacara Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan ke-60 di Jajaran Kanwil Kemenkumham Jawa Timur hari ini, Sabtu 27 April 2024. Kegiatan yang dipusatkan di Lapangan Lapas I Surabaya itu memang diisi dengan apresiasi kepada jajaran pemasyarakatan.

"Ini adalah bukti bahwa kami berhasil melakukan tata kelola lapas dan rutan yang baik di Jawa Timur," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono yang menjadi inspektur upacara dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:16.691 Warga Binaan di Lapas/Rutan Jatim Peroleh Remisi Khusus Idulfitri

Selain dua satuan kerja itu, Balai Pemasyarakatan Kelas II Kediri juga dinobatkan sebagai Bapas Terbaik II. Lapas I Madiun juga tak mau ketinggalan dengan menyabet predikat Lapas Terbaik III. Sedangkan Giyono, Kepala LPKA Blitar dinobatkan sebagai pelopor pembangunan zona integritas.

"Tentunya capaian ini harus bisa menjadi pelecut bagi jajaran kami yang lain untuk selalu memberikan kinerja yang terbaik," terang Heni.

Heni menekankan bahwa pihaknya akan selalu mendorong jajarannya untuk selalu berinovasi. Dan yang lebih penting lagi adalah inovasi yang dilakukan berdampak untuk masyarakat.

"Dampak yang diberikan harus luas, baik itu untuk warga binaan, kelarganya maupun masyarakat secara luas," tuturnya.

BACA JUGA:Penyelundupan Narkoba di Lapas Porong Digagalkan

BACA JUGA:10 Hari Jelang Pemilu, Kakanwil Kemenkumham Jatim Sidak Lapas Surabaya

Selain itu, menurut Heni, jajarannya harus mengedepankan sinergi dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum lainnya. Mengingat, sesuai amanat UU Nomor 22 Tahun 2022, Pemasyarakatan termasuk dalam sub sistem peradilan pidana.

"Pemasyarakatan telah memiliki peran sentral dalam upaya penjaminan hak pada mereka yang dikenakan upaya paksa, pembinaan pada pelanggar hukum dan secara signifikan terlibat dalam upaya memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana," urainya.

Untuk itu, Heni mengajak jajarannya untuk kembali kepada jati diri pemasyarakatan. Memberikan pelayanan dan melaksanakan pengamanan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

"Pemasyarakatan saat ini tidak hanya boleh berfokus pada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem reintegrasi sosial," jelas Heni.

Sumber: