Polres Jember Amankan 5 Penjahat

Polres Jember Amankan 5 Penjahat

Jember, Memorandum.co.id - Polres Jember kembali mengungkap lima pelaku kejahatan penggelapan dan pelaku pencurian motor. Dari pengungkapan kasus itu, belasan sepeda motor berhasil diamankan. "Awalnya kita mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan, Hurdi (42) warga Dusun Langsepan, Kelurahan Kranjingan dan tiga orang penadah," kata Kasatreskrim Polres Jember AKP Yadwavina Jumbo, Kamis (5/3). Lanjutnya, modus dari penipuan atau penggelapan tersebut, dengan cara meminjam motor dari orang yang telah dikenal, lalu dijual dengan harga berkisar Rp 900 ribu hingga Rp 2 juta. “Setelah menjual hasil curian, lalu pelaku melarikan diri ke tempat persembunyiannya di wilayah Silo,” jelasnya. Dari pengungkapan kasus tersebut, dan dilakukan pengembangan Polres Jember, ternyata dari pelaku tersebut juga pernah mencuri motor bersama Rahmad Hidayat. "Pelaku ini kami tangkap ditempat persembunyiannya di wilayah Desa/Kecamatan Ajung. Pelaku ini juga mencuri motor di salah satu pondok pesantren di wilayah Kranjingan," tegasnya. Selain itu, hasil penyidikan, mereka melakukannya sekitar kurang lebih tujuh TKP pencurian, di antaranya di wilayah Mayang, Pakusari, Jenggawah, Sumbersari. "Karena hendak melarikan diri, dari pengejaran petugas, kemudian kami melakukan tindakan terukur, dengan memberikan hadiah timah panas di kaki sebelah kirinya," ungkapnya. Para pelaku dijerat dengan pasal 378 sub 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara. "Sedangkan belasan motor yang diamankan di antaranya Honda Supra X, Honda Beat dan sebagainya. Jadi apabila ada masyarakat yang merasa kehilangan, bisa langsung mendatangi Polres Jember," pungkas Yadwavina Jumbo. (edy/fer)

Sumber: