Kapolresta Malang Kota: Jangan Ada Penimbunan Masker

Kapolresta Malang Kota: Jangan Ada Penimbunan Masker

Malang, Memorandum.co.id - Polresta Malang Kota (Makota) meminta agar masyarakat tidak menimbun masker dan hand sanitizer. Apabila ditemukan maka dapat dipidana. Imbauan ini menyusul kelangkaan masker di sejumlah daerah di Kota Malang. “Terkait penimbunan penyimpanan yang dilakukan secara berlebihan terhadap masker atau hand sanitizer, bisa terkena sanksi. Termasuk peralatan kesehatan yang tujuannya hanya untuk memperkaya atau menguntungkan diri sendiri itu bisa diproses dan bisa dikenakan UU Perdagangan, UU Perindustrian, UU Perlindungan Konsumen, UU Kesehatan,” terang Kapolresta Makota Kombespol Leonardus H Simarmata, Kamis (5/3). Untuk itu, lanjut Kapolresta Malang Kota sudah memerintahkan anggotanya untuk menindaklanjuti setiap kegiatan yang terkait dengan penimbunan agar tidak terjadi kelangkaan. “Kita tidak mau ada kelangkaan. Seperti sembako, kita juga melakukan penyelidikan. Semoga tidak ada kelangkaan, khususnya di Kota Malang ini,” lanjutnya. Sebagaimana peraturan perundang undangan, jika melakukan tindak pidana tersebut bisa diganjar hukuman bisa sampai 5 tahun. “Seperti UU Perlindungan Konsumen, pelanggar bisa diganjar hingga 5 tahun. Hal itu tergantung ancamannya. Masyarakat agar tetap tenang, ikuti imbauan pemerintah, untuk tetap menjaga kesehatan dan kebersihan,” pungkas Leo. Kelangkaan kebutuhan masyarakat, salah satunya masker, tentunya dapat mengganggu stabilitas kamtibmas karena ketika barang yang dibutuhkan tidak ada maka akan memicu persoalan di masyarakat. Untuk itu, sedini mungkin dilakukan pencegahan dengan mengimbau agar tidak melakukan penimbunan pada semua barang kebutihan masyarakat. Sementara itu, Kasubbag Humas Polresta Makota Iptu I Made Seruni Marhaeni menyampaikan imbauan Kapolresta Malang Kota ini agar kebutuhan masyarakat dapat tersedia dengan baik. “Ini semua untuk menghindari terjadinya kelangkaan barang yang dibutuhkan masyarakat,” tuturnya. (edy/fer)

Sumber: