Muncikari Vannessa Angel Divonis 5 Bulan Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id – Ketua majelis hakim Dwi Purwadi memvonis Fitriandri alias Vitly, muncikari Vanessa Angel dalam kasus prostitusi selama 5 bulan penjara, Kamis (5/3). "Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap Fitriandri alias Vitly selama lima bulan denda sebesar lima juta rupiah dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,"ujar Hakim Dwi Purwadi. Dalam amar putusannya, majelis hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim yaitu melanggar pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. "Hal yang meringankan terdakwa masih punya anak kecil dan berterus terang selama sidang,"terang hakim Dwi Purwadi. Putusan tersebut langsung diterima terdakwa Vitly, sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. "Saya terima pak hakim,"kata Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi. Usai divonis, Vitly langsung menyalami tiga hakim yang mengadili perkaranya. Saat itulah hakim Dwi Purwadi bertanya terkait penahanan yang telah dijalani terdakwa Vitly. "Sudah tiga bulan lebih pak,"ujar Vitly menjawab pertanyaan hakim Dwi Purwadi. Diketahui, vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Vitly dengan hukuman 7 bulan penjara. Dalam kasus ini, Vitly menjadi terdakwa terakhir yang disidang dalam kasus prostitusi yang melibatkan artis FTV Vanessa Angel tersebut. Sementara terdakwa lainnya Tentri Novanta, Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska dan Vanessa sendiri sudah disidang. Bahkan mereka sudah bebas setelah rampung menjalani masa hukuman sesuai vonis majelis hakim. (fer/day)
Sumber: