Pengusaha Karaoke di Pasuruan Tuntut Ada Perda Hiburan
Pengusaha warung karaoke dan LC Gempol-9. -Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Tempat hiburan di wilayah Kabupaten Pasuruan terus merebak. Tak sedikit yang menjadi sasaran razia oleh aparat satpol PP atau petugas gabungan.
Salah satu yang mereka tuntut saat ini adalah dimunculkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan di Kabupaten Pasuruan. Perda tersebut mengatur tentang tempat hiburan, termasuk warung karaoke di Kabupaten Pasuruan. Alasannya, para pengusaha karaoke mengeluh dengan seringnya terkena razia hiburan oleh petugas satpol PP.
BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri 2024 Berikut Ini
Kebanyakan pengusaha mempertanyakan apakah usahanya tersebut melanggar Perda atau karena ada kepentingan lain. Salah satu pengusaha warung karaoke yang berada di kawasan Gempol-9, Hadak (36) mengatakan jika ia terpaksa membuka atau menutup warungnya tersebut harus sembunyi-sembunyi dari petugas satpol PP.
Ia juga mengatakan jika warungnya buka pada malam hari. Dan sering sekali ia terkena teguran. Bahkan pernah dalam waktu semalam ia mendapatkan 2 kali teguran dari petugas satpol PP maupun pihak kepolisian yang berpatroli.
Oleh karenanya, jika ada Perda yang mengatur tentang tempat hiburan khususnya warung karaoke, maka ia sangat mendukung. Mengingat dengan adanya Perda, maka ia dan pengusaha warung karaoke lainnya akan tenang karena sudah aturan yang mengikat berupa ketentuan-ketentuan yang harus diikutinya.
"Saya lihat pengusaha warung karaoke yang ada di kota lain sudah tenang dan tidak kucing-kucingan dengan petugas, ini karena di kota itu sudah ada Perda yang mengaturnya," kata Hadak, Jumat, 19 April 2024.
BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Ia mengaku jika pada setiap mau membuka usahanya tersebut harus kucing-kucingan dengan petugas. Hadak mengatakan dirinya sudah capek. Maka dari itu, jika di Kabupaten Pasuruan ada Perda yang mengatur tentang tempat hiburan khususnya warung karaoke, maka ia bersama para pengusaha lainnya akan patuh dengan aturan tersebut.
"Jika nanti Perda sudah ada maka kami akan taat. Dan jika ada pengusaha yang tidak taat, maka kami mendukung untuk dilakukan penutupan tempat usahanya tersebut," lanjut Hadak.
BACA JUGA:Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Sementara itu, keluhan mereka juga diapresiasi Direktur Pusat Studi dan Advokasi (Pusaka), Lujeng Sudarto. Ia akan melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Pasuruan. Maksud dari surat tersebut adalah untuk mendorong DPRD agar membentuk Perda tentang tempat hiburan yang mencakup juga usaha warung karaoke.
Pria kelahiran Tuban ini juga mengatakan bahwa selama ini tempat hiburan tidak ada yang mengatur tentang jam buka maupun jam tutup tempat hiburan. Tak hanya itu, dalam peraturan selama ini tidak ada peraturan tempat hiburan yang mengatur ada atau tidaknya lady companion (LC).
BACA JUGA:Kunjungi Kantah Surabaya I, Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan yang Ada
"Pemerintah memiliki tempat untuk mengatur hal tersebut seperti di kabupaten lainnya. Tapi kenapa sampai hari ini tidak menerbitkan izin dan tidak ada regulasinya," tegasnya.
Lujeng, juga menyebut jika peraturan ini sudah mendapatkan keputusan dan solusi, maka pengelola atau pengusaha hiburan atau warung karaoke harus tunduk dalam peraturan tersebut. (*)
Sumber: