TPS dan Anggota KPPS Berkurang saat Pilkada Madiun
-Ilustrasi-
MADIUN, MEMORANDUM - KPU Kabupaten Madiun menyatakan jumlah TPS dan KPPS akan berkurang cukup banyak pada Pilkada 2024 mendatang, dibanding Pemilu Februari 2024.
BACA JUGA:Simak Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Penerimaan Calon Anggota Polri 2024 Berikut Ini
"Jumlah TPS dari sebelumnya 2.253 menjadi disekitar 1.500 an TPS dan disusul berkurangnya formasi KPPS," kata Ketua KPU Kabupaten Madiun, Ali Nur Wahyudi, Kamis, 18 April 2024.
BACA JUGA:Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 : Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran
Adapun kebutuhan formasi badan ad hoc pada pilkada nanti, yakni PPK 75 formasi untuk 15 kecamatan, dengan masing-masing tiga petugas PPK tiap kecamatan.
BACA JUGA:Pendaftaran Akpol 2024 Dibuka! Ini Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Sedangkan untuk PPS juga dibutuhkan tiga formasi di setiap desa, sehingga sedikitnya 618 formasi dibuka untuk 206 desa/kelurahan.
BACA JUGA:Kunjungi Kantah Surabaya I, Menteri ATR/Kepala BPN Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan yang Ada
"Formasi dari PPK dan PPS tidak berubah, yang menyusut petugas KPPS," tambahnya.
Adapun lowongan badan ad hoc Pilkada 2024 terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), hingga petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).
"Rencana badan ad hoc itu akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 23 April," katanya. (*)
Sumber: