Selama Libur Lebaran Imigrasi Tanjung Perak Tangkap 3 WNA Bermasalah

Selama Libur Lebaran Imigrasi Tanjung Perak Tangkap 3 WNA Bermasalah

Petugas Imigrasi Tanjung Perak saat mendeportasi 3 WNA China.--

SURABAYA, MEMORANDUM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung perak terus memperketat pengawasan terhadap orang asing, tak terkecuali ketika libur dan cuti bersama lebaran tahun 2024 kemarin.

Hal ini dibuktikan dengan ditangkapnya tiga Warga Negara China yang terbukti melanggar administrasi keimigrasian pada Senin 8 April 2024.

Ketiga Warga Negara Asing tersebut berinisial PC (37 tahun), BH (38 tahun) dan BC (31 tahun). Mereka ditangkap ketika sedang bekerja di salah satu perusahaan yang terdapat di Kawasan Industri Kabupaten Gresik.

“Pada saat pemeriksaan petugas kami mendapati tiga orang tersebut melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan sponsor izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi kepada memorandum, Kamis 18 April 2024.

BACA JUGA:Imigrasi Tanjung Perak Miliki Inovasi ODP Bagi Pemohon Paspor Hilang dan Rusak

Akibat dari perbuatannya, ketiga orang tersebut harus harus menjalani sejumlah proses pemeriksaan di Kantor Imigrasi Tanjung Perak dan selanjutnya dilakukan pendeportasian pada Kamis 18 April 2024 hari ini melalui Bandara Internasional Juanda.

“Sebanyak delapan orang petugas kami terjunkan guna memperlancar kegiatan deportasi ini,” imbuh Verico.

Dengan adanya pendeportasian ini maka terhadap ketiga warga negara berkebangsaan China tersebut akan dilakukan penangkalan sebagaimana yang diatur pada Pasal 75 ayat 2 Huruf  (a dan f) Undang-undang No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.(mik)

Sumber: