Polisi Amankan Bandar Sabu Dinoyo

Polisi Amankan Bandar Sabu Dinoyo

Mojokerto, Memorandum.co.id - Kanit Binmas Polsek Jatirejo Polres Mojokerto beserta empat anggota meringkus Muhammad Rahmatul Arif (26), bandar sabu-sabu asal Jalan Wr. Supratman, Desa Dinoyo, Kecamatan Jatirejo, Senin (2/3) sekitar pukul 10.00. Kasubag Humas Ipda Tri Hidayati mengatakan, tersangka diamankan di kamar kos Desa Gebangsari, Kecamatan Jatirejo. Dari tangan tersangka, petugas menyita serbuk kristal haram senilai ratusan juta rupiah. "Polisi mengamankan sabu 120,2 gram dari tangan seorang pemuda asal Dinoyo, saat berada dalam kamar kos. Apabila dikalkulasikan, barang tersebut seharga Rp 200 juta rupiah,” ungkap dia, Selasa (3/3). Polisi mendapat informasi kamar kos kerap dijadikan ajang transaksi narkoba. "Sesuai dengan sasaran, anggota melakukan penyisiran kamar kos dan tersangka menunjukkan gerak gerik mencurigakan," ungkap dia. Sabu disimpan dalam jok motor. "Sabu yang berhasil kita amankan ada 21 klip sabu dengan berat 120,2 gram atau 1,2 ons. Kalau dinominalkan ya harganya bisa mencapai Rp 200 juta lebih, sebab biasanya segramnya dijual dengan harga Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," imbuh dia. Selain itu,petugas juga mengamankan satu unit motor, HP, timbangan digital hingga kartu ATM dan juga buku tabungan. Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti di gelandeng ke Mapolsek Jatirejo untuk pengembangan."Ini masih kita periksa dan masih di kembangkan. Barang ini berasal dari mana,"cetus Tri. Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. "Ancamannya 12 tahun penjara," tandas dia.(no/dhi/day)

Sumber: