Komplotan Residivis Curanmor Diciduk Polres Jember, 18 Motor Diamankan

Komplotan Residivis Curanmor Diciduk Polres Jember, 18 Motor Diamankan

Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi oleh Wakapolres Kompol Jimmy Harianto Hasiholan Manurung dan Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qorni serta Kasat Lantas AKP Achmad Fahmi bareng tersangka dan barang bukti-Biro Jember-

JEMBER, MEMORANDUM - Polres Jember berhasil membekuk komplotan residivis yang telah berkali-kali keluar-masuk Lapas atas kasus pencurian dan penadahan. Dari tangan para tersangka diamankan 18 unit sepeda motor hasil curian.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi didampingi oleh Wakapolres  Kompol Jimmy Harianto Hasiholan Manurung dan Kasat Reskrim AKP Abid Uais Al Qorni serta Kasat Lantas AKP Achmad Fahmi, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan hasil dari 21 laporan tempat kejadian perkara (TKP). Empat tersangka yang diamankan adalah Ahmad Herdiyanto (AH) alias Mat Lari (53), Junaidi (JN) 47 tahun, Hariono (HR) 44 tahun, dan Imron Hakim (IM) 45 tahun.

"AH dan JN merupakan pelaku utama, sedangkan HR dan IM berperan sebagai penadah hasil curian, " jelas AKBP Bayu, Rabu 17 April 2024.

Lebih lanjut, AKBP Bayu menjelaskan bahwa AH merupakan residivis 8 kali lapas Jember dengan kasus pencurian dan pencurian dengan kekerasan, sedangkan JN residivis 3 kali kasus senjata tajam, pencurian motor, dan penadahan. HR juga residivis 1 kali kasus penadahan, sedangkan IM berperan sebagai pengumpul dan penadah hasil curian.

BACA JUGA:Polres Jember Siapkan 506 Personel Gabungan Amankan Mudik Lebaran 2024

"Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan TKP lainnya," ujar AKBP Bayu. Mantan Kapolres Pasuruan.

Kapolres Jember juga menghimbau kepada para korban curanmor yang belum melaporkan untuk segera melapor ke Mapolres Jember dengan membawa surat kepemilikan kendaraan.

"Bagi korban yang ingin mengecek apakah kendaraannya termasuk yang diamankan, silahkan datang ke Mapolres Jember dengan membawa surat-surat kendaraan," kata AKBP Bayu.

Selain operasi curanmor, Polres Jember juga melaksanakan operasi ketupat untuk mengamankan miras, narkoba, dan balap liar. Sebanyak 25 motor modifikasi yang tidak sesuai standar diamankan dalam operasi ini.

BACA JUGA:Polres Jember Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Knalpot Brong

"Pemilik kendaraan yang ingin mengambil motornya harus menunjukkan dokumen lengkap, seperti STNK dan BPKB. Jika tidak memiliki dokumen lengkap, maka motor akan disita oleh Kepolisian," tegas AKBP Bayu.(edy)

Sumber: