Satreskoba Jember Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya

Satreskoba Jember Bongkar Jaringan Pengedar Okerbaya

Jember, Memorandum.co.id - Maraknya peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) yang dikeluhkan para Gus dan Lora maupun tokoh agama kepada Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono SIK MSi merambah pedesaan langsung disikapi anggota satreskoba. Buktinya, tiga pengedar berhasil diringkus. Ketiga tersangka yaitu M Riyanto (20) dan Ahmadi, keduanya warga Dusun Gumukjajar, Desa Sumberdanti, Kecamatan Sukowono; serta Ahmad Budianto (25), asal Dusun Krajan Utara, Desa Mengen, Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso. Kasatreskoba Polres Jember Iptu Agung Joko Haryono mengatakan, bahwa ketiga pria yang menjual bebas okerbaya dan meresahkan masyarakat khususnya di pedesaan dan pesantren. "Tersangka pertama MR diamankan di pinggir jalan depan SDN Gunung Malang Kecamatan Sumberjambe, sedangkan dua tersangka hasil dari pegembangan, ditangkap di rumahnya," jelas Joko, Senin (2/3/2020). Masih kata Joko, dari hasil penggeledahan badan tersangka didapati barang bukti berupa 330 butir obat jenis trihexyphenidyl dan tiga HP. “Tersangka telah mengakui perbuatannya selama ini pelanggannya adalah kalangan santri di lingkungan ponpes," ungkap Joko. Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono SIK MSi mengatakan bahwa ketiga tersangka melanggar pasal 196 jo pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. ”Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," singkat Aris Supriyono. (edy/fer)

Sumber: