Pengguna Layanan Keimigrasian Harus Tahu Ini Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Pengguna Layanan Keimigrasian Harus Tahu Ini Selama Libur dan Cuti Bersama Idul Fitri 1445 H

Petugas imigrasi sedang melayani masyarakat pengguna layanan keimigrasian--

JAKARTA, MEMORANDUM - Selama libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 H yang akan berlangsung pada 8 hingga 15 April 2024, layanan kantor Imigrasi di seluruh Indonesia tutup untuk sementara. Masyarakat bisa kembali melakukan pengurusan layanan keimigrasian pada 16 April 2024.

Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi menyebutkan ada beberapa imbauan penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.

“Jumat tanggal 5 April 2024, adalah hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri. Mulai tanggal 8 hingga 15 April, seluruh layanan ditutup sementara, " ujar mantan Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta ini, Sabtu, 6 April 2024.

BACA JUGA:Imigrasi Manado Ikuti Apel Mudik Bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H

BACA JUGA:Siap Siaga Sambut Idul Fitri, Imigrasi Manado Prioritaskan Keamanan dan Pelayanan

Lebih lanjut Sandi menjelaskan, layanan pengajuan serta perpanjangan visa bagi WNA melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri.

“Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di tempat-tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di seluruh Indonesia, serta layanan electronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK),” tambah alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-4 ini.

Untuk informasi terupdate seputar layanan keimigrasian maupun hotline masing-masing kantor imigrasi, masyarakat diminta memantau website www.imigrasi.go.id dan media sosial masing-masing kantor imigrasi.

BACA JUGA:Desa Binaan Imigrasi, Ini Cara Jitu Imigrasi Bandung Tangkal TPPO dan TPPM

Ini imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor di antaranya:

1. Untuk keperluan mendesak, gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi.

Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp. 1.000.000,- plus biaya blangko paspor sebesar Rp. 350.000,- untuk paspor biasa dan Rp. 650.000,- untuk paspor elektronik.

2. Penjadwalan ulang melalui M-Paspor

Masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah libur Lebaran namun masih berada di kampung halaman, bisa melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Sumber: