Polresta Sidoarjo dan UPT Metrologi Legal Cek SPBU

Polresta Sidoarjo dan UPT Metrologi Legal Cek SPBU

Polresta Sidoarjo bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3 mengecek SPBU 54.651.14 Jalan Raya Lebo, Sidoarjo.-Biro Sidoarjo-

SIDOARJO, MEMORANDUM - Polresta Sidoarjo bersama UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dan PT Pertamina Patara Niaga Rayon 3 mengecek SPBU 54.651.14 Jalan Raya Lebo, Sidoarjo, Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polresta Sidoarjo Cek SPBU 

Pengecekan yang dilakukan di SPBU tersebut meliputi kesesuaian tera ukur dengan batas toleransi ketentuan UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo dari beberapa sampel nozzel dan jenis BBM yang berbeda.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Bojonegoro Cek SPBU Cegah Pengoplosan BBM 

Kemudian kondisi tangki atau tandon penyimpanan BBM, terhadap stok BBM pada SPBU di wilayah Kabupaten Sidoarjo dipastikan aman di masa Lebaran serta melihat kondisi mesin pompa SPBU dan kemudian dilanjutkan mengukur takaran bensin lewat bejana ukur.

BACA JUGA:Polresta Sidoarjo Cek SPBU, Antisipasi Penyelewengan BBM di Masa Lebaran 

Setelah dilakukan pengecekan, hasilnya dari kedua SPBU itu memenuhi syarat dan takarannya sudah sesuai.

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Polda Jatim Cek SPBU di Jemursari dan Ngagel 

"Alhamdulillah, setelah semuanya kami cek dan kami ukur. Hasilnya, tidak ada kecurangan dan teranya tepat. Jadi, tidak ada indikasi merugikan konsumen," terang Erna, Staf UPT Metrologi Legal Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA:Mudik Lebaran 2024: Polres Bangkalan Awasi SPBU, Cek Ketersediaan BBM dan Harga 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menuturkan, bahwa pengecekan tera BBM itu dilakukan guna memastikan tidak ada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat saat mudik Lebaran.

BACA JUGA:Sidak SPBU Jelang Mudik Lebaran, Polres Jember Pastikan Takaran dan Stok BBM Aman 

Di samping itu, juga bertujuan untuk memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik. Apabila ada temuan pelanggaran kecurangan, maka akan di proses sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tentu yang pertama adalah teguran lisan. (*)

Sumber: