Dampak Positif Program PTSL Bagi Warga Desa Kertosari, Kepastian Hukum dan Peluang Usaha

Dampak Positif Program PTSL Bagi Warga Desa Kertosari, Kepastian Hukum dan Peluang Usaha

Sosialisasi Program PTSL di Desa Kertosari, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang-Biro Lumajang-

LUMAJANG, MEMORANDUM - Langkah progresif dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ternyata tidak hanya memberikan manfaat secara hukum, tetapi juga memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari warga.

Salah satunya adalah Rohana, seorang warga Desa Kertosari Kecamatan Pasrujambe Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang turut merasakan dampak positif dari Program tersebut. Rohana, yang berusia 48 tahun menyampaikan rasa gembira dan harunya atas kehadiran Program PTSL, Kamis 4 April 2024.

"Sertifikat ini akan saya gunakan untuk mendukung usaha dagang saya di warung, semoga dapat memberikan manfaat yang besar," ungkapnya dengan senyum yang cerah. Komentar tersebut mencerminkan harapan dan optimisme bahwa sertifikat tanah yang diterimanya bukan hanya sekadar dokumen, tetapi juga merupakan modal untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Pada tahap pertama untuk pengajuan tahun 2023, sebanyak 245 Buku Sertifikat telah berhasil diserahkan kepada warga Desa Kertosari. Proses tersebut merupakan hasil dari upaya yang dimulai sejak bulan September 2023 dan berakhir pada bulan Desember 2023 lalu. Dari total 695 pengajuan yang berhasil diproses, warga Desa Kertosari kini mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka.

BACA JUGA:Desa Rejotengah di Lamongan Belum Tersentuh Program PTSL

Sementara itu, Ketua Tim 5 Adjudikasi PTSL Desa Kertosari Achmad Wahyudi turut memberikan pesan kepada para penerima sertifikat untuk memanfaatkannya secara produktif.

"Sertifikat ini adalah aset berharga, jangan digunakan untuk kegiatan konsumtif yang hanya memberikan kepuasan sesaat," tegasnya. Pesan ini menggarisbawahi pentingnya memanfaatkan sertifikat tanah sebagai modal untuk mengembangkan usaha atau meningkatkan pendapatan keluarga.

Selain itu, Wahyudi juga menekankan pentingnya menjaga keamanan dokumen sertifikat tanah. Ia menyoroti bahwa proses penggantian sertifikat yang hilang dapat memakan waktu lama dan biaya yang mahal, sehingga menjaga keamanan dokumen menjadi hal yang sangat penting bagi para pemilik tanah.

Untuk tahap selanjutnya, masyarakat Desa Kertosari diimbau untuk bersabar menunggu proses dan jadwal yang akan diinformasikan oleh Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Lumajang. Upaya tersebut menegaskan komitmen untuk melanjutkan program PTSL guna memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Desa Kertosari.

Melalui upaya yang terus dilakukan, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas permasalahan kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi katalisator dalam meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat Desa Kertosari secara keseluruhan.(Ags)

Sumber: