Cegah Laka Lantas dan Kehilangan, Polresta Malang Kota Tampung Kendaraan Pemudik

Cegah Laka Lantas dan Kehilangan, Polresta Malang Kota Tampung Kendaraan Pemudik

Kapolreta Malang Kota saat memberikan keterangan-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Polresta Malang Kota siap menerima titipan kendaraan bagi para pemudik, secara gratis. Hal ini untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Terutama yang meninggalkan kendaraannya, tidak perlu khawatir hilang.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, layanan penitipan kendaraan ini, sudah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Kalau kita melihat, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 itu pasal 15 huruf M, ada barang titipan atau barang temuan. Disitu polisi memiliki peran, menerima barang titipan dan temuan. Ini kami menggagas akan mulai membuat program tentang lost and found," terang Kombes Pol BuHer, Kamis 4 April 2024.

Sebagai instansi Polri, lanjutnya , Polresta Malang Kota siap melayani masyarakat khususnya dimusim Mudik. hal ini juga mencegah terjadinya laka lantas dan pencurian kendaraan.

BACA JUGA:Maknai 2 Tahun Mengabdi, Staf Disabilitas Polresta Malang Kota Menebar Cinta Meraih Asa

"Tujuan kami selain malayani masyarakat. sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang ingin mudik lebaran serta mencegah terjadinya pencurian kendaraan selama mudik" ucap BuHer usai mempimpin gelar pasukan Ops Ketupat Semeru 2024 di Balai Kota Malang, Rabu 03 April 2024.

Polresta Malang Kota dan lima Polsek Jajaran siap membantu masyarakat yang tidak memiliki tempat untuk menitipkan kendaraannya, sekaligus meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat.

"Kami berkoordinasi dengan Pemkot Malang, terkait lahan parkir, jika memang membutuhkan lahan yang lebih luas untuk menampung kendaraan warga Kota Malang yang dititipkan", lanjutnya.

Buher mempersilahkan warga kota Malang bisa menitipkan kendaraan dengan syarat surat-surat kendaraan (BPKB, STNK) dan mengisi formulir penitipan.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Raih Penghargaan Ombudsman RI Kategori Kualitas Tinggi

Ia menyarankan bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraan sesuai dengan wilayah hukum Polsek.

Lolasi yang ditunjuk Kombes Pol Buher ini, salah satu lokasinya di Mapolresta Malang Kota (Jl Jaksa Agung Suprapto), Polsek Lowokwaru (Jl MT Haryono), Polsek Klojen (Jl Kelud, Bareng), Polsek Blimbing (Jl Raden Intan, Arjosari), Polsek Sukun (Jl Randu Jaya, Gadang), Polsek Kedungkandang (Jl Raya Ki Ageng Gribig).

"Tidak ada kuota, berapapun bisa kita tampung, nanti kalau tidak cukup kami akan koordinasi dengan koramil, kodim, termasuk kecamatan maupun pemerintahan di Kota Malang, dan ini tidak dipungut biaya," pungkasnya.

Masyarakat yang ingin mudik, bisa melapor ke Polisi RW, Bhabinkamtibmas, Babinsa, kami akan meningkatkan patroli di permukiman warga yang ditinggalkan saat mudik.(edr)

Sumber: