Ajak Rujuk Istri dengan Ancaman Pedang, Pemuda Pasuruan Ditangkap Polisi

Ajak Rujuk Istri dengan Ancaman Pedang, Pemuda Pasuruan Ditangkap Polisi

Pasuruan, memorandum.co.id - Nasib sial menimpa Riska Aulia (27). Warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Purworejo, Pasuruan Kota ini harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran mengancam istrinya sendiri dengan senjata tajam (Sajam) agar mau rujuk kembali. Kapolsek Gadingrejo Polres Pasuruan Kota, Kompol Timbul Wahono mengatakan, berdasarkan adanya laporan dari Suud Albisri (30) Jl Gatot Subroto No 38 Rt 01 Rw 05 Kelurahan Karang Ketuk, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan. "Setelah petugas mendapatkan laporan tersebut langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka dan barang bukti dengan dibantu warga setempat serta kita amankan di Mapolsek Gadingrejo," ucap Timbul, Sabtu (29/2/2020). Timbul menjelaskan, pada saat itu Suud Albisri (Pelapor-red) sedang berada dalam rumah bersama keluarga tiba-tiba muncul seseorang yang mengaku bernama Riska Aulia akan mebacok pelapor dengan menggunkan sajam jenis pedang, sehingga terjadilah keributan di rumah tersebut. Spontan, warga sekitar secara bersama-sama mengamankan seseorang yang mengaku bernama Riska yang masih membawa sajam jenis pedang. "Pada saat petugas melakukan penyidikan lebih lanjut, setelah dilakukan tes urine oleh petugas kesehatan Polres Pasuruan Kota dinyatakan positif mengandung metavitamina," ujar Timbul. Kanit Reskrim Iptu Agung Sujatmiko menambahkan, dari keterangan tersangka didapat informasi jika pelaku sudah pisah ranjang selama 4 bulan dengan istrinya selepas melahirkan anak pertama. "Efek Narkotika itu membuat tersangka datang ke rumah pelapor dengan membawa senjata tajam jenis pedang untuk mengajak istri rujuk dengan mengancam dengan pedang," jelas Agung.(al)

Sumber: