Polres Pasuruan Amankan 79 Tersangka, Musnahkan Ribuan Botol Miras

Polres Pasuruan Amankan 79 Tersangka, Musnahkan Ribuan Botol Miras

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra merilis para tersangka berikut barang bukti hasil penindakan Operasi Pekat Semeru 2024 di Halaman Mapolres Pasuruan.-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Polres Pasuruan berhasil mengamankan 79 tersangka dari 66 kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2024. Dalam operasi yang berlangsung mulai 19 sampai dengan 30 Maret 2024 itu, Polres Pasuruan merilis sejumlah kasus menjelang Idulfitri 1445 H ini.

BACA JUGA:Rapat Operasi Pekat Semeru Jelang Ramadan

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra mengatakan, hasil pengungkapan kasus ini dilakukan dalam rangka penanggulangan kejahatan mulai premanisme, prostitusi, pornografi, judi, handak, petasan/mercon, kembang api ilegal, penyalahgunaan narkoba, dan miras. Berbagai kejahatan sebagai penyakit masyarakat ini sangat meresahkan.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Siap Dititipi Kendaraan Pemudik

“Sehingga kami dari jajaran Polres Pasuruan terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas di wilayah Jatim, khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan,” cetus Kapolres AKBP Teddy Chandra di hadapan awak media.

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran, Polres Pasuruan Sidak SPBU untuk Pastikan Stok Aman tanpa Kecurangan

Rilis ini juga menghadirkan berbagai elemen terkait. Mulai dari tokoh agama seperti MUI, FKUB, jajaran pemerintah daerah, komunitas peduli lalu lintas, gerakan antinarkoba, dan lainnya.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Peringati Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama Ulama

Dari total penangkapan tersangka sebanyak 66 kasus itu, kapolres merinci aksi premanisme (termasuk begal) sebanyak 15 kasus dengan 16 tersangka. Lalu, prostitusi sejumlah 6 kasus, dengan 9 tersangka.

BACA JUGA:Hadiri Haul Abuya Assayyid Muhammad Bin Alawi Al-Maaliki, Kapolres Pasuruan Ajak Ulama Terus Jaga NKRI

Kemudian, kasus judi 9 kasus dengan tersangka sejumlah 11 orang. Bahan peledak (handak) dengan 2 kasus dan 3 tersangka. Kemudian kasus narkoba sejumlah 17 kasus dengan 23 tersangka. Dan minuman keras (miras) sebanyak 17 kasus dengan tersangka 17 orang.

BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Bagi Takjil di Acara Pandaan Peduli Berbagi 

Kapolres juga menunjukkan sejumlah barang bukti. Mulai dari sajam jenis celurit, hasil visum, STNK, BPKB, motor, HP, kondom, domino. Selain itu juga ada kantong plastik berisi serbuk bahan peledak, 6.176 butir tablet warna putih logo y, dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Gandeng Pemkab dan Bulog Gelar Bazar Sembako Murah Ramadan

Setelah merilis barang bukti, kapolres juga memerintahkan untuk pemusnahan ribuan minuman keras berbagai merek. Sebanyak 2.456 botol miras dimusnahkan. Misalnya vodka sebanyak 332 botol, whisky 82 botol, lalu guinness sebanyak 93 botol. Ada juga beer Singaraja: 161 botol, anggur merah, hijau dan putih. Ada pula miras import seperti newport 96 botol, Mc donald 227 botol, tomy stanley 86 botol dan captain morgan sebanyak 46 botol.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Salurkan Sembako ke Korban Banjir Jateng

Belum lagi bir bintang sebanyak 176 botol, Kawa kawa, 108 botol. Ciu sebanyak 81 botol dan Topi miring sejumlah 63 botol. Ribuan miras itupun dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan kendaraan berat.

BACA JUGA:Polres Pasuruan Pantau Cafe dan Tempat Karaoke Lebihi Jam Malam

Kapolres juga menunjukkan puluhan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi (brong). Knalpot ini dimusnahkan dengan mesin pemotong atau gerinda.

BACA JUGA:Jelang Sahur, Polres Pasuruan Patroli Asmara Fajar

"Pemusnahan ribuan botol miras ini kami lakukan untuk menekan angka kriminalitas yang makin tinggi akibat mengkonsumsi miras. Selain itu, kita semua harus menghormati pelaksanaan ibadah di bulan Suci Ramadan," jelas AKBP Teddy Chandra. (*)

Sumber: