Razia Tempat Kos di Ngawi, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Digaruk

Razia Tempat Kos di Ngawi, 5 Pasangan Bukan Suami Istri Digaruk

Satu dari lima pasangan bukan suami istri digaruk petugas gabungan Satpol PP Ngawi.-Biro Ngawi-

NGAWI, MEMORANDUM - Petugas gabungan dari Satpol PP Ngawi, TNI, dan Polri merazia kamar kos di sejumlah wilayah saat Ramadan. Lima pasangan bukan suami istri digaruk.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ngawi Arif Setiyono mengatakan, kegiatan ini sesuai SE Bupati Ngawi nomor 100.3.4.2/06.95/404319/2024 tentang Ketertiban umum Selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H dan Hari Raya Idulfitri Tahun 2024.

BACA JUGA:Razia Hotel, Polsek Sukolilo Gerebek 10 Pasangan Bukan Suami Istri

Ada empat lokasi yang di razia, yakni rumah kos Jalan Diponegoro, Jalan Trunojoyo, Jalan Ir Soekarno ring road barat dan Tempat Hiburan Malam (THM) Jalan Ir Soekarno ring road timur. 

"Hasilnya dari razia tersebut kami amankan lima pasangan bukan suami istri tinggal sekamar di dalam kos," katanya. 

BACA JUGA:Polisi Kembali Razia Warung dan Cafe Gempol 9

Dikatakan, pemilik rumah kos juga akan dimintai keterangan dan jika terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi.

"Yang jelas dalam waktu dekat akan dilakukan pemanggilan kepada pemilik rumah kos," ujarnya. 

BACA JUGA:Razia Kos dan Cafe, Satpol PP Kota Madiun Temukan Banyak Pelanggaran

Adapun pasangan bukan suami istri yang terjaring razia yakni Desi Linawati (30), tahun warga Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati, Ngawi; Rizky David Kurniawan (24), warga Desa Simo, Kecamatan Balerejo, Madiun; Sri Winarti (45), warga Sambit, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo; Andi Wahyu Widyayatama (34), warga Sambit, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

BACA JUGA:Warung Remang-remang Kalimas Baru Dirazia, 2 Pemandu Lagu dan 39 Miras Diamankan

Kemudian IE (18), warga Kecamatan Ngawi; Aufi Rahmanto, warga Kelurahan Pelem, Kecamatan Ngawi. FAR (18), warga Kecamatan Ngawi; LA (18), warga Kecamatan Kedunggalar, Ngawi; Novia Warida (28), warga Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Ngawi; dan Anang Ari Wibowo (24), Desa Kalangan, Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro. 

"Mereka dilakukan pembinaan dan pendataan serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," jelasnya.  (*) 

Sumber: