Polres Tulungagung Libas 38 Budak Narkoba

Polres Tulungagung Libas 38 Budak Narkoba

TULUNGAGUNG – Tidak lebih dari dua pekan pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru, 38 orang budak narkoba di Tulungagung diringkus. Sedangkan barang bukti yang disita yakni 4,42 gram sabu dan alat isap. Kemudian 3.081 butir pil Dobel L, 23 botol miras, serta uang tunai Rp 3,8 juta lebih. Kapolres Tulungagung AKBP Tofik Sukendar mengatakan, total tersangka ini  dari hasil pengungkapan 25 kasus penyalahgunaan narkotika, peredaran obat keras berbahaya dan peredaran miras. " Dengan rincian sebelas kasus narkotika, sebelas kasus obat keras berbahaya, dan tiga kasus peredaran miras," ujar Tofik. Tofik menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan temuan dari operasi kali ini. Termasuk mengungkap pemasok dan jaringan para tersangka. Akibat perbuatannya tersangka penyalah guna sabu, dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomer 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara. Sedangkan penyalahguna pil dobel L dijerat pasal 197 sub Pasal 196 Undang Undang nomer 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Tofik juga mengimbau pada masyarakat untuk memberikan informasi bila di daerahnya ada hal yang meresahkan seperti peredaran narkoba atau tidak criminal lainnya. “Narkoba ini perusak generasi bangsa, kami tidak bisa berkerja sendiri tanpa dukungan dari masyarakat. Kami akan merahasiakan sumber informasi yang kami terima,” ujar Tofik.(fir/ mad/tyo)

Sumber: