Pengecer Togel Online Dicokok di Warung

Pengecer Togel Online Dicokok di Warung

Pengecer togel berinisial ME tidak berkutik.--

PASURUAN, MEMORANDUM-Seorang pengecer judi togel, ME (30) berhasil diamankan petugas Polsek Gempol di sebuah warung di Desa Bulusari Kecamatan Gempol. Dari hasil operasi itu, Polisi berhasil menyita sebuah handphone yang dijadikan alat bermain judi serta uang tunai hasil taruhan.

Meskipun sudah dilarang permainan judi jenis apapun di Indonesia, namun salah satu permainan judi yang masih beredar di masyarakat adalah jenis judi toto gelap alias togel secara online.

Permainan tebakan angka pada judi togel dengan memasang uang taruhan kepada pengecer, dan petaruh tinggal menunggu angka tebakannya keluar atau tidak di sebuah handphone secara online.

BACA JUGA:Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan Kemalingan, Pelaku Terekam CCTV Pakai Baju Keki

ME (30), warga Desa Bulusari Kecamatan Gempol merupakan salah satu pelaku pengecer dari bandar judi togel yang beroperasi di desanya sendiri. Seperti biasa pengecer togel duduk di sebuah warung sambil menunggu warga yang akan memasang uang taruhannya.

BACA JUGA:Benang Merah? Pria Tewas di Gresik Pernah Dimintai Keterangan Kasus Perampokan Agen BRI Link

Kompol Indro Susetiyo, Kapolsek Gempol yang mendapatkan laporan masyarakat akan masih maraknya taruhan judi togel di Desa Bulusari segera menerjunkan anggotanya. Para petugas kemudian  melakukan penyelidikan.

Hasilnya petugas berhasil mengamankan ME, pelaku pengecer judi togel online tengah melayani warga yang memasang uang taruhannya.di sebuah warung, Senin (25/3) sekira pukul 16.30 WIB.

Pada saat diinterogasi, ME, mengakui jika ia sedang mengecer judi togel. Dan pekerjaan tersebut sudah dijalaninya selama 6 bulan terakhir. Pada setiap uang taruhan yang dipasang oleh warga, ME mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen.

"Pelaku ini punya akun sendiri untuk memasang taruhannya di salah satu situs penyedia layanan judi. Pada setiap transaksi pelaku mendapatkan untung 30 persen dari uang yang dipasang oleh penjudi," kata Indro Susetiyo, Selasa (26/3).

Pelaku diamankan di Polsek Gempol untuk dilakukan penyidikan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah handphone, uang tunai Rp 65 ribu hasil pasang taruhan, dan sebuah kartu ATM yang dipakai pelaku untuk  membayar deposito taruhan kepada bandar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. (kd/mh)

Sumber: