Kejari Jember Musnahkan Barang Bukti 83 Perkara
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan pimpin pemusnahan barang bukti-Biro Jember-
JEMBER, MEMORANDUM - Kejaksaan Negeri (Kejari) JEMBER memusnahkan berbagai barang bukti dari 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada triwulan pertama tahun 2024. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari JEMBER pada Selasa 26 Maret 2024. pagi.
Pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejari JEMBER I Nyoman Sucitrawan dan diikuti oleh Ketua PN JEMBER Budiansyah, Kepala Dinas Kesehatan, Hendro Soelistijono dan Perwakilan dari Polres JEMBER, serta tamu undangan yang lainya.
Kepala Kejari JEMBER I Nyoman Sucitrawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan paling dominan adalah narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah keseluruhan 186,05 gram.
"Jenis obat yang dimusnahkan trihexyphenidyl sebanyak 45.980 butir. Serta berbagai macam barang bukti tindak kejahatan lainnya seperti pakaian, senjata tajam, dan lain sebagainya, dengan total 320 barang bukti dari berbagai tindak pidana umum, " jlentreh Nyoman Sucitrawan.
BACA JUGA:Kejari Jember dan IAD Berbagi Takjil di Depan Kantor
Nyoman menyebut, beberapa perkara yang menarik perhatian antara lain tindak pidana umum terhadap barang bukti obat trihexyphenidyl sebanyak 10.000 butir dengan tersangka Mohamad Ikhsan Cahyono.
Serta perkara lainnya dengan barang bukti sabu sebanyak 10 bungkus klip dengan berat 143,02 gram, dengan tersangka Nur Rohmat alias Pak Ustad Bin Hasan Basri.
Nyoman menambahkan, pemusnahan barang bukti dilakukan karena jika disimpan dalam jangka waktu lama akan membahayakan dan berpotensi disalahgunakan. Adapun proses pemusnahan berjalan khidmat dan lancar.(edy)
Sumber: