Edarkan Pil Koplo, Polisi Juga Temukan Sabu
Pengedar pil koplo ketika diamankan di Polsek Puspo.-Biro Pasuruan-
PASURUAN, MEMORANDUM - Peredaran sabu masih marak di wilayah Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan. Selain narkotika, ternyata polisi juga menemukan pil koplo berlogo Y di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Kapolres Pasuruan Pimpin Upacara Pelantikan Kapolsek Puspo
Polsek Puspo yang mendapatkan laporan masyarakat berhasil mengamankan 2 orang pelaku pengedar pil koplo.
BACA JUGA:Kapolsek Puspo Sosialisasikan Imunisasi ke Wali Murid
Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing setelah sebelumnya petugas dari Unit Reskrim Polsek Puspo melakukan penyelidikan di lapangan, Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 21.30 WIB. Dan ditemukan 8 butir pil koplo dengan logo Y dari dalam tas selempang milik tersangka HN (22), warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo.
BACA JUGA:Kapolsek Puspo dan Babinsa Dampingi Warga Vaksinasi
Polisi yang tak mau hanya menangkap satu orang saja kemudian menginterogasi HN, pada saat diinterogasi HN mengaku mendapatkan barang tersebut dari KM (22), yang juga warga Desa Palangsari, Kecamatan Puspo.
BACA JUGA:Kapolsek Puspo Hadiri Penanaman 24.000 Pohon
Bersama dengan tersangka HN, pengedar pil koplo petugas kemudian menuju rumah KM. Dan pada saat diamankan KM mengakui jika ia sudah menjual pil koplo kepada HN.
BACA JUGA:Kapolsek Puspo Imbau Warga Ikuti Aturan Pencegahan Covid-19
Saat digeledah dari dalam kamar KM ditemukan 1.000 butir pil koplo jenis yang sama yakni berlogo Y, petugas juga menginterogasi kepada KM meminta untuk ditunjukkan dari siapa barang tersebut berasal.
KM mengaku kepada petugas jika ia mendapatkan pil koplo tersebut dari seorang temannya di Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, yakni FD, petugas kemudian menuju rumah FD untuk dilakukan penangkapan.
Kapolsek Puspo AKP Mastuki mengatakan pada saat penangkapan terhadap pelaku pengedar pil koplo tersebut, petugas juga mengamankan 0,25 gram sabu yang terbagi dalam 2 klip plastik.
“Yang kita sita dari tangan pengedar ini adalah 1.206 butir pil koplo berlogo Y dan 0,25 gram sabu, semua kita amankan bersama pengedarnya," kata Mastuki, Senin, 25 Maret 2024.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti yang sudah diamankan dilimpahkan ke Satreskoba Polres Pasuruan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 jo 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dalam pasal 60 angka 10 UU RI nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja atau pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (*)
Sumber: