Sidak Bersama Tim Gabungan, Satpol PP Sampaikan Sosialisasi Kepada Pemilik Cafe
BACA JUGA:Satpol PP Kota Mojokerto Razia Pelajar Bolos--
MOJOKERTO, MEMORANDUM - Satpol PP Kabupaten Mojokerto bersama tim dari TNI/Polri menggelar inspeksi wilayah di bulan suci Ramadan dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Dalam inpeksi wilayah tersebut petugas juga menyampaikan sosialisasi terkait Perda Kab. Mojokerto No. 12 tahun 2015 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata dan surat himbauan bersama Forkopimda tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan/Keagamaan pada bulan suci ramadhan.
Petugas menyisir Sejumlah tempat hiburan malam dan cafe karaoke di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Puri, dan Pungging.
BACA JUGA:Satpol PP Kota Mojokerto Razia Pelajar Bolos
BACA JUGA:Gempur Rokok Ilegal 2023, Satpol PP Kabupaten Mojokerto Berhasil Tekan Peredaran Rokok Ilegal
Kasatpol PP Kabupaten Mojokerto Eddy Taufiq mengatakan, sidak ke hiburan malam dan cafe karaoke dalam rangka sosialisasi perda dan himbauan bersama Forkopimda, Kementrian Agama , MUI, Organisasi masyarakat Islam Kab. Mojokerto tentang pelaksanaan peribadatan dalam bulaan ramadan dan hari Raya Idul fitri.
"Pemantauan tempat hiburan malam dan cafe saat bulan ramadan untuk melakukan sosialisasi juga minindak lanjuti pengaduan masyarakat terkait ketertiban umum dan kentraman masyarakat," kata Kasatpol PP Kab. Mojokerto Eddy Taufiq, Senin (25/3)
BACA JUGA:HUT Ke-73, Bupati Mojokerto Minta Satpol PP Lebih Profesional dan Humanis
BACA JUGA:Buka Sosialisasi, Bupati Ikfina: Tugas Fungsi Utama Satpol PP sebagai Penegak Perda
Dalam pelaksanaan razia, petugas meninjau dan mengecek cafe karaoke dan tempat hiburan yang berada di wilayah Kecamatan Mojoanyar, Puri, dan Pungging.
Petugas juga memeriksa kelengkapan perijinan tempat usaha tersebut dan didapati ada beberapa tempat yang belum memiliki izin usaha dan izin penjualan minuman beralkohol, diberikan himbauan kepada pemilik usaha untuk segera melengkapi perizinan yang diperlukan.
"Dalam kegiatan sosialisasi petugas meminta pemilik membuat surat pernyataan untuk selalu menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta untuk mentaati Peraturan Daerah Kab. Mojokerto," pungkasnya.(war)
Sumber: