Polres Jember Tertibkan 5 Sound Horeg yang Mengganggu Jam Istirahat Jelang Sahur
Lima Unit Sound Horeg yang diamankan untuk diberi pemahaman oleh anggota Polsek Kencong--
JEMBER, MEMORANDUM - Polres Jember melakukan penertiban terhadap penggunaan sound horeg yang mengganggu ketenangan masyarakat saat menjelang sahur, di Pantai Paseban Desa Paseban Kecamatan Kencong. Lima kendaraan truk besar maupun Pick up beserta sound system berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
BACA JUGA:Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polres Jember Razia Aksi Balap Liar
BACA JUGA:Satreskrim Polres Jember Tebar Kepedulian di Bulan Ramadan Bersama Anak Yatim
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi melalui Kasi Humas Ipda Siswanto menyampaikan bahwa tindakan penertiban ini dilakukan sebagai respons atas adanya keluhan dari masyarakat, terutama dari masyarakat Kecamatan Kencong, yang merasa terganggu dengan suara sound system yang berlebihan pada jam-jam istirahat dini hari maupun pada jam sahur.
"Penertiban ini kami lakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sound system yang berlebihan pada jam-jam istirahat dini hari maupun pada jam sahur," ungkap Ipda Siswanto. Senin 25 Maret 2024.
Penertiban ini juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Jember Nomor: 400/096/35.09.1.23/2024 tentang Himbauan Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1445 H / 2024 M.
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Polres Jember Gelar Pasar Murah Tiap Hari Jum'at Selama Ramadan
Kegiatan penertiban dilakukan pada Minggu, 24 Maret 2024, dini hari, melibatkan personel gabungan Polres Jember dan Polsek Kencong. Lima kelompok/Unit kendaraan yang diamankan meliputi:
- Sound rembes Pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi N-8655-YJ, dimiliki oleh M. Abdur Rosyid, alamat di Desa Kedunglangkap, Kecamatan Kencong.
- Sound Umar Faruq, truk dengan nomor polisi N-8439-BH, dimiliki oleh Umar Faruq, alamat di Desa Jatiagung, Kecamatan Gumukmas.
- Sound Vera, pick-up Mitsubishi L300 dengan pemilik Ferdi, alamat di Desa Kedunglangkap, Kecamatan Jombang.
- Sound RJW, pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi N-8076-KC, dimiliki oleh Sunyoto, alamat di Desa Bulirejo, Kecamatan Paseban, Kencong.
- Sound Reva, pick-up Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi N-8457-YH, yang dimiliki oleh M. Alim Alamsyah, alamat di Desa Krajan, Kecamatan Krai, Kabupaten Yosowilangun, Lumajang.
BACA JUGA:Ungkap Kasus Sabu dan Ganja Kering, Satreskoba Polres Jember Diganjar Penghargaan
BACA JUGA:Blusukan ke Rumah Warga, Kapolres Jember Terima Curhatan Soal Ekonomi
Tindakan penertiban ini dilakukan dalam upaya menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat serta menghormati hak-hak setiap individu dalam menjalankan ibadah puasa. Selain itu, penertiban ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan-gangguan serupa di masa mendatang. (edy)
Sumber: