Kapolsek Wiyung Kompol Gandi Darma Yudanto Ingatkan Pengguna Jalan Tata Cara Berlalulintas
Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto SH, SIK, MH di podcast MemorandumTV --
SURABAYA, MEMORANDUM - Memahami tentang keselamatan berlalulintas menjadi wacana masyarakat saat berada di jalan raya menjadi sangat penting. Kapolsek Wiyung, Kompol Gandi Darma Yudanto SH, SIK, MH membahasnya di podcast MemorandumTV jauh lebih dalam di pertemuan kedua.
Kompol Gandi Darma Yudanto menyampaikan, literasi keselamatan jalan berawal dari keprihatinan, bahwa masyarakat masih banyak yang tidak tahu tentang bagaimana berlalilintas. “Hanya sekadar seng penting iso numpak motor iso numpak mobil melaku. Tetapi mereka (pengendara) belum tahu bahaimana tentang aturan di jalan,” sebut Kompol Gandi.
Perwira dengan satu melati di pundak ini, menyampaikan minimnya pemahaman tentang literasi keselamatan jalan sangat membahayakan penguna jalan.
“Baik membahayakan diri sendiri maupun penguna jalan lainnya. Baik kerugian matriil harta benda, dan kehilangan nyawa,” tandas dia.
Kepolisian yang mempunyai tanggungjawab terhadap keselamatan berlalulintas menyampaikan gagasan tentang keselamatan berlalulintas. Salah satunya mengajak keterlibatan masyarakat dan komunitas masyatakat untuk ikut mensosialisasikan tentang literasi keselamatan jalan.
“Termasuk mengajak MemorandumTV mensosialisasikan literasi keselamatan jalan. Apa sih yang mau disosialisasikan. Dimana kita bisa mendapatkam refrensi literasi keselamatan jalan, dan banyak hal,” sebut Kompol Gandi.
Dirinya berharap dengan tahu literasi keselamatan jalan, kompol Gandi berharap masyarakat pengguna jalan bisa memahami betapa pentingnya kesadaran berlalulintas. “Kesadaran pengguna jalan menjadikan ketaatan tertib berlalulintas di jalan raya,” tandasnya.
Pada netizen atau masyarakat luas penonton MemorandumTV, Kompol Gandi menyebutkan, UU 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 105 menyebutkan bahwa penhendara di jalan harus penuh kosentrasi.
BACA JUGA:Kapolsek Wiyung Pengamanan Kenaikan Sabuk PSHT
“Dari poin ini, konsentrasi menjadi utama saat di jalan raya. Jadi pengendara tidak boleh sambil telpon, balas pesan di WhatsAap atau kegiatan lain yang menganggu konsentrasi. Itu tidak boleh,” tutur Kompol Gandi.
Termasuk dalam pasal tersebut, pengendara juga wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. Berikutnya dari pasal 105 sampai pasal 126, Kompol Gandi menyebutkan penjelasan tentang tatacara berlalulintas di jalan.
“Kami dari kepolisian banyak berharap bahwa literasi keselamatan jalan ini, banyak dibaca dan dipahami semua orang. Selanjutnya masyarakat bisa tertib berlalulintas,” tegas Kompol Gandi.(day)
Sumber: