Pengedar Narkoba Sempat Mengelak Barang Bukti

Pengedar Narkoba Sempat Mengelak Barang Bukti

Tersangka pengedar sabu diapit oleh petugas Polsek Pasrepan-Biro Pasuruan-

PASURUAN, MEMORANDUM - Peredaran barang haram narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Kecamatan Pasrepan masih saja marak. Kendati para pengedarnya satu persatu sudah ditangkap.

Yang terbaru, Polsek Pasrepan mengamankan seorang pengedar sabu dengan paket kecil dengan tersangka Nurul Suhadak (37). Warga Dusun Budengan Desa Tambakrejo Kecamatan Pasrepan diamankan anggota kepolisian setempat.

AKP Supriadi, Kapolsek Pasrepan menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan masyarakat jika di Dusun Jagan Desa Tambakrejo sering terjadi transaksi narkoba. Kebanyakan yang melakukan transaksi bukan warga setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan sesuai dengan laporan masyarakat di lapangan, unit reskrim Polsek Pasuruan berhasil menemukan identitas seseorang yang diduga sebagai pengedar barang haram sabu.

BACA JUGA:Bandar Sabu Pasrepan Ditangkap Bawa Sabu 7,30 Gram

Tersangka Nurul Suhadak oleh anggota polsek diamankan di rumahnya, Jumat (22/3) sekira pikul 02.00 WIB tanpa perlawanan. Petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 2 bungkus kristal putih yang diduga sebagai barang haram sabu di dalam saku celananya.

"Tersangka kita amankan di rumahnya pada saat tertidur. Barang bukti kita temukan di saku celananya," jelas Supriadi, Minggu 24 Maret 2024.

Pada saat di interogasi awal setelah barang bukti sudah ditemukan, tersangka tidak mengakui jika barang haram tersebut adalah miliknya. Ia sempat mengelak dengan mengatakan jika barang tersebut adalah milik seorang temannya, yakni Yoga.

Tersangka pada saat penangkapan berbelit dan tidak mau mengakui jika sabu dengan berat kotor 1,39 gram tersebut miliknya. Bersama dengan barang buktinya, tersangka langsung diamankan ke Mapolsek Pasrepan.

BACA JUGA:Residivis Sabu Pasrepan Kembali Dicokok

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 2 bungkus paket sabu dengan berat kotor masing-masing 1 gram dan 39 gram, serta sebuah handphone.

Guna untuk penyidikan, tersangka Nurul Suhadak dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Polisi juga menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Umdang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (kd/mh)

Sumber: