DPMD Lamongan Gelar Rakor Internal Rencana Pilkades Serentak

DPMD Lamongan Gelar Rakor Internal Rencana Pilkades Serentak

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan gelar rakor internal alokasi perencanaan menjelang pilkades serentak mendatang.--

LAMONGAN, MEMORANDUM-Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, sebelumnya telah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi secara internal guna membahas perencanaan pelaksanaan pilkades serentak di tahun 2025 mendatang.

Rakor internal yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Lamongan, Bapak M. Zamroni, S.Sos., M.Si ini dihadiri oleh beberapa pejabat struktural dan fungsional pada Dinas PMD Kabupaten Lamongan.

BACA JUGA:Update: Gempa Bumi Juga Guncang Lamongan, Waspada Susulan

Disampaikan oleh Zamroni sekaligus memimpin jalannya rapat, bahwa pada tahun 2025 mendatang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan bakal melaksakan hajat besar yakni Pilkades Serentak.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lamongan bakal melaksanakan hajat besar yakni: "Ada 2 opsi, dilaksanakan tahun 2025 atau 2026 mendatang Pilkades Serentak sejumlah 401 Desa," ujarnya. Jum'at 22 Maret 2024.

Memang, "Kepala Desa yang berakhir tahun 2024, pada pemilihan serentak 26 Agustus 2018 dan dilantik pada 10 Oktober 2018 kini berakhir nanti pada 10 Oktober 2024. Ada 25 Kepala Desa di 15 Kecamatan di Lamongan.

Namun demikian, tutur Zamroni, karena tahun 2024 ini Pemilu jadi kita mendapatkan moratorium dari Kementrian dalam negeri tentang penundaan Pilkades serentak dan direncanakan tahun 2025 atau tahun 2026 mendatang, melalui surat edaran (SE)," tuturnya.

"Pada tahun 2025 mendatang saya berharap agar pelaksanakan Pilkades Serentak dapat berjalan dengan baik dan kita memperdalam lagi regulasi-regulasi seperti Perda dan Permendagri terkait Pilkades Serentak, jaga selalu koordinasi dengan baik agar perencanaan Pilkades Serentak dapat bisa kita laksanakan semaksimal mungkin tanpa ada permasalahan", tutur Bapak Zamroni.

Sementara itu, perihal akan berakhirnya masa jabatan sejumlah Kepala Desa di Lamongan, salah satu anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Lamongan, AM mengatakan, "Silakan yang berminat disiapkan sayarat dan rukunnya. "Monggo yang minat...  disiapkan syarat & rukunnya....," kata dia.

Lanjut AM, lalu kirim data nama - nama Kepala Desa yang berakhir tahun 2024, pada pemilihan serentak 26 Agustus 2018 dan dilantik pada 10 Oktober 2018 kini berakhir nanti pada 10 Oktober 2024.

Ada 25 Kepala Desa di 15 Kecamatan di Lamongan, yang sebentar lagi habis masa jabatannya, diantaranya di desa Centini, desa gelap, desa Jabung Kecamatan Laren, Lamongan.

Desa Tiwet, desa Kuluran Kecamatan Kalitengah Lamongan. Desa Karangbinangun, desa Gawerejo, desa Palangan Kecamatan Karangbinangun Lamongan. Desa Wonorejo, desa Sidokumpul Kecamatan Sambeng Lamongan.

Desa Siwuran Kecamatan Maduran Lamongan. Desa Sumberagung, desa Baturono, desa Plumpang Kecamatan Sukodadi Lamongan.

Sumber: