Polsek Simokerto Amankan Warga Bangkalan yang Diduga Lakukan Penggelapan Motor Milik Wartawan
Tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh unit Reskrim Polsek Simokerto. --
SURABAYA,MEMORANDUM - Seorang pria asal Bangkalan, Madura, berinisial HD (49), diamankan Polsek Simokerto setelah diduga menggelapkan motor milik seorang wartawan, AK, yang baru dikenalnya.
Kejadian bermula saat AK dan HD bertemu di salah satu warung makan sekitar wisata religi Makam Sunan Ampel.
AK menanyakan tempat jualan ikan asap di Surabaya, dan HD menawarkan diri untuk membantu dan memberitahu lokasinya di Jalan Pantai Kenjeran.
Tiga hari kemudian, AK bertemu kembali dengan HD di Jalan Pesapen Kali Surabaya. AK meminjamkan motornya kepada HD untuk membelikan ikan asap, dengan janji akan segera dikembalikan.
Namun, hingga 9 hari kemudian, motor AK tidak kunjung dikembalikan oleh HD. AK akhirnya melihat HD masuk ke ruang ATM Bank BRI Jalan Kapasan Surabaya pada Rabu 20 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:Tiga Hari OKS 2024, Polsek Simokerto Tindak 23 Pelanggar Lalu Lintas
BACA JUGA:Polsek Simokerto Tilang 3 Pemotor Berboncengan Tanpa Helm
AK menghampiri HD dan terjadilah keributan. Satpam Bank BRI Kapasan kemudian menghubungi Polsek Simokerto.
Petugas kepolisian dari Polsek Simokerto yang tiba di lokasi kejadian mengamankan HD dan membawanya ke Polsek Simokerto untuk pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa HD diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Karena TKP berada di wilayah hukum Polsek Bubutan, HD kemudian diserahkan ke Reskrim Polsek Bubutan untuk proses hukum selanjutnya.
Iptu Dwi Ady M, Pawas Polsek Simokerto, membenarkan kejadian tersebut. Ia menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat bertransaksi dengan orang yang baru dikenal.
"Kasus ini masih dalam proses pengembangan oleh Reskrim Polsek Bubutan," ujar Iptu Dwi Ady M.(mtr)
Sumber: