Polsek Kromengan Gelandang Dua Pengedar Sabu

Polsek Kromengan Gelandang Dua Pengedar Sabu

Barang bukti yang diamankan petugas Polsek Kromengan.-Biro Malang-

MALANG, MEMORANDUM - Aparat Kepolisian Resor MALANG dalam hal ini Jajaran Unit Reskrim Polsek Kromengan berhasil mengungkap sekaligus meringkus dua tersangka pengedar sabu. Pada kesempatan itu juga turut diamankan, barang bukti 12 paket sabu siap edar.

Dua tersangka yang berhasil diamankan yaitu inisial AR (28), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan ER (26), asal Desa Jatikerto, kecamatan Kromengan, Kabupaten MALANG. Keduanya dibekuk Unit Reskrim Polsek Kromengan di sebuah rumah di Jalan Pahlawan Trip, Kecamatan Kromengan.

“Dua orang tersebut diamankan pada Selasa (19/3)sekitar pukul 00.30 wib, yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Kromengan," ujar Kasubsipenmas Humas Polres MALANG, Rabu 20 Maret 2024.

Ipda Dicka menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 21,37 gram. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, dua timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.

BACA JUGA:Polsek Kromengan Musnahkan Sabu Senilai Rp 120 juta

“Kedua terduga pelaku sudah diamankan ke Polsek Kromengan, masih proses pemeriksaan,” kata, Dicka

Ditambahkan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kromengan. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui kedua pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

BACA JUGA:Polsek Kromengan Tangkap Pengedar Pil Koplo

“Berdasarkan alat bukti yang sah, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polsek Kromengan,” pungkasnya.(kid)

Sumber: