Ubah Status Kelamin ke Dispenduk, Putri Natasiya Tunggu Salinan Putusan Hakim
Surabaya, memorandum.co.id - Pascadikabulkannya permohonan untuk mengganti status jenis kelamin, Martin Suryana, kuasa hukum Putri Natasiya, saat ini tinggal menunggu salinan penetapan putusan hakim untuk mengurus ke kantor Dispendukcapil. Surat penetapan ini akan dilampirkan bersama persyaratan lain, termasuk adanya perubahan nama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata. "Untuk syarat lainnya sudah ada. Tinggal dilengkapi surat salinan putusan hakim. Senin (24/2) besok kami ke Dispendukcapil," jelas Martin, Jumat (21/2). Jika nanti semua identitas kliennya sudah selesai, Martin mengaku bakal mengabari lebih lanjut. "Kalau semua selesai, teman-teman wartawan akan kami beritahu lagi," pungkas Martin. Seperti diketahui, hakim tunggal R Anton Widyopriyono mengabulkan permohonan itu dengan pertimbangan fakta-fakta bahwa pemohon seorang pria adalah hingga usia 19 tahun ia tidak pernah menstruasi sebagaimana wanita pada umumnya. Hal ini pun dikuatkan dengan keterangan ahli dokter kandungan bahwa Putri dinyatakan tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur dan tidak pernah mengalami haid. "Hasil pemeriksaan USG menurut ahli dokter kandungan menyatakan, pemohon tidak memiliki kandungan, tidak memiliki sel telur, dan tidak pernah mengalami haid atau menstruasi," ujarnya, Rabu (19/2) lalu. Atas adanya fakta-fakta itu lah, hakim pun mengabulkan permohonan Putri untuk mengubah statusnya menjadi laki-laki. "Mengabulkan permohonan pemohon. Menetapkan pemohon berubah status jenis kelamin, dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki. Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya menjadi Ahmad Putra Adinata," tegasnya.(*)
Sumber: