Restorative Justice Dilakukan Usai Viral Xpander Nabrak Kafe

Restorative Justice Dilakukan Usai Viral Xpander Nabrak Kafe

Mediasi berlangsung di Mapolsek Genteng Surabaya, berhasil mencapai kesepakatan damai. --

SURABAYA, MEMORANDUM - Viral di media sosial sebuah video yang menunjukkan sebuah Mitsubishi Xpander berwarna biru menabrak sebuah kafe di Jalan Basuki Rachmad Surabaya pada tanggal 14 Maret 2024.

Seorang pengemudi Mitsubishi Xpander berwarna biru YP 42 tahun Perempuan warga Simo Sidomulyo Surabaya, bersama seorang HRD DA pria kelahiran 1997 Bangkalan warga Wonokusumo Wetan Lebar selaku pengelola kafe Jalan Basuki Rachmad Surabaya, yang kafenya tertabrak pun dihadirkan dalam proses mediasi sehingga proses restorative justice di Mapolsek Genteng Surabaya. 

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Genteng Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Halim SH.,S.I.K.,M.Si., turun tangan dan menginisiasi proses restorative justice antara pengemudi Xpander dan pengelola kafe.

BACA JUGA:Pengedar Upal Dibekuk Polsek Gubeng, Belajar Otodidak dari YouTube

Proses mediasi yang berlangsung di Mapolsek Genteng Surabaya, berhasil mencapai kesepakatan damai. Pengemudi Xpander, YP (42 tahun), warga Simo Sidomulyo Surabaya, bersedia bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan kafe yang diakibatkan oleh kelalaiannya.

BACA JUGA:Polsek Gubeng Kejar Buron Curanmor di Ngagel Wasono

Kompol Bayu Halim menjelaskan, "Kedua belah pihak telah menandatangani kesepakatan damai. Pengemudi Xpander sanggup untuk mengganti seluruh kerusakan yang terjadi di kafe," katanya pada hari, Selasa 19 Maret 2024.

Lebih lanjut, Bayu mengapresiasi langkah kedua belah pihak yang telah menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan.

"Restorative justice merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan seperti ini. Hal ini juga sejalan dengan program Kapolri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum," ujar Bayu.

Proses restorative justice ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan dengan cara yang damai dan kekeluarga. 

"Saya mengapresiasi langkah kedua belah pihak yang telah menyelesaikan permasalahan ini dengan mengedepankan musyawarah dan kekeluargaan. Restorative justice merupakan solusi yang tepat untuk menyelesaikan perkara-perkara ringan seperti ini. Hal ini juga sejalan dengan program Kapolri Presisi yang mengedepankan pendekatan humanis dalam penegakan hukum," terangnya.(mtr)

Sumber: