Sidang Perdana Anak Anggota DPR RI Nonaktif Gregorius Ronald Tannur, PH Keberatan Isi Dakwaan

Sidang Perdana Anak Anggota DPR RI Nonaktif Gregorius Ronald Tannur, PH Keberatan Isi Dakwaan

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya membacakan dakwaan Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.-Ferry-

SURABAYA, MEMORANDUM - Sidang dakwaan Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI nonaktif digelar Selasa, 19 Maret 2024.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, sidang secara online yang seharusnya digelar di Ruang Garuda 2 dipindahkan ke Ruang Cakra.

Pertimbangannya, kasus penganiayaan yang berujung tewasnya sang pacar Dini Sera Afrianto itu menjadi sorotan publik.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Surabaya yang terdiri dari Darwis, Furkon Adi Hermawan, Siska Christian membacakan dakwaan secara gantian.

BACA JUGA:Kejari Surabaya Terima Pelimpahan Tahap 2 Tersangka Ronald Tannur, Kasi Intel: Kami Lapisi Beberapa Pasal

Dalam dakwaan itu, terdakwa dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 338, pasal 351 ayat (3), pasal 359, dan pasal 351 ayat (1).

Terhadap dakwaan jaksa, Gregorius Ronald Tannur, melalui penasihat hukum (PH) Lisa Rahmat tidak mengajukan eksepsi.

"Ada (keberatan dakwaan, red) tapi kami tak mengajukan eksepsi," singkat Lisa Rahmat.

Sementara itu, Jaksa Darwis dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi di sidang minggu depan.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Ronald Tannur akan Laporkan Pengacara dan Keluarga Andini ke Polisi

"Penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Kami akan menghadirkan tiga sampai lima saksi," ujar Darwis.

Lanjutnya, untuk sidang berikutnya akan digelar secara offline.

"Atas permintaan majelis hakim maka sidang akan digelar offline," tambahnya.

Disinggung tak adanya pasal 340 KUHP di dakwaan, Darwis menegaskan bahwa terdakwa melakukan secara spontan.

Sumber: