Jatim Punya Banyak Perda Tapi Lemah Penegakan Hukum

Jatim Punya Banyak Perda Tapi Lemah Penegakan Hukum

Wakil ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih --

SURABAYA, MEMORANDUM - Banyaknya peraturan daerah (perda) yang diproduksi legislatif maupun eksekutif ternyata tidak efektif dan efisien. Karenanya peranan perda yang diusulkan itu, dipangkas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dengan alasan beberapa hal.

Wakil ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih menyebutkan, banyak pasal-pasal perda diamputasi berdasarkan logika omnibus law. “Karenanya membikin perda itu satu hal. Tetapi menegakkannya itu lebih penting,” sebut Hikmah Bafaqih, Senin 18 Maret 2024.

Politisi PKB yang juga aktivis lembaga swadaya masyatakat (LSM) ini, mengingatkan. “Jangan kita senang membikin perda, tapi tidak jelas penegakan hukumnya,” ucap politisi asal Malang ini.

Ia mencontohkan perda tentang Kesehatan Ibu Bayi Melahirkan dan Anak (Kibbla) yang udah ada. Namun turunan di anggaran tetap.

BACA JUGA:Efek Ekor Jas Pilpres 2024, PKB Peraih 27 Kursi DPRD Jatim

“Saya mengibaratkan ada komitmen yang dibangun melalui peraturan daerah. Coba dicek perda kita (di Jawa Timur) ada berapa, komitmennya opo ae. Apa fungsinya perda jika tidak ada diperencanan anggaran,” sebut aktivis perempuan PKB Jatim ini.

Padahal dalam perda menyebutkan, disemua pembebannya dilakukan APBD. “Sekalipun itu perda harus dilaksanakan. Sekalipun ada pasal karet yang menyebutkan disesuaikan dengan kemampuan APBD,” tegas Hikmah.

Ditegaskan Hikmah, jika tidak ada konsekwensi dalam pembahasan perda.  “Ngapain bikin perda,” tandasnya.

Karena setiap masalah yang diusulkan dalam peraturan daerah dianggap penting. “Buktinya dibikin perda. Karena penting konsekwensi penegakan hukum dalam pelaksanaan perda dan dibikin anggaran. Makannya saya yang termasuk tidak mudah mengiyahkan pembentukan peraturan daerah,” ujar Hikmah.

BACA JUGA:Pemilu 2024, PKS Rabut Satu Fraksi DPRD Jatim

Bagi legislatif, produk perda akan menjadi beban, jika proses turunan perda tidak dikawal dalam penindakan dan diturunan konsekwensi usulan perda,” tutup Hikmah.(day)

Sumber: