Baru 40 Persen UMKM Bersertifikat Halal
UMKM di Surabaya. -Alfin-
SURABAYA, MEMORANDUM - Dari 55.509 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (mamin) di SURABAYA, baru 998 yang sudah memiliki sertifikat halal. Hal ini berarti baru sekitar 40 persen UMKM mamin yang telah memenuhi kewajiban untuk memiliki sertifikat halal.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surabaya terus berupaya untuk meningkatkan jumlah UMKM mamin yang memiliki sertifikat halal. Upaya ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM.
"Kami berkoordinasi dengan organisasi-organisasi yang mengeluarkan sertifikat halal agar semua pedagang UMKM bisa tersentuh," kata Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, Senin 18 Maret 2024.
Dewi menjelaskan bahwa koordinasi ini dilakukan dengan berbagai pihak yang rutin melaksanakan sertifikasi halal, seperti perguruan tinggi, Kantor Kementerian Agama (Kemenag), dan organisasi pengusaha.
BACA JUGA:Meriahkan Ngabuburit Asik di Tugu Pahlawan, Ada Bazar UMKM dan Pertunjukan Musik
"Sertifikasi halal ini berbeda dengan NIB (Nomor Induk Berusaha) yang bisa langsung dicetak dan gratis. Sertifikasi halal harus dibayar, biayanya Rp350 ribu dan Rp2,5 juta," ujar Dewi.
Meskipun demikian, Dewi menuturkan bahwa Pemkot Surabaya setiap tahunnya menyediakan kuota untuk 100 UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Kuota ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dari pemerintah kota.
"Anggaran kami setiap tahunnya memang terbatas. Jadi, kami terus mencari pihak-pihak lain yang mengadakan sertifikasi halal untuk mempercepat prosesnya, selain menggunakan anggaran dari pemerintah," jelas Dewi.
Dewi mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 55.509 UMKM mamin di Surabaya. Dari jumlah tersebut, hanya 998 UMKM mamin yang telah memiliki sertifikat halal.
BACA JUGA:Polres Malang Kembali Bagikan Bantuan UMKM
"Artinya, baru sekitar 40 persen UMKM mamin di Surabaya yang sudah memiliki sertifikat halal. Target kami adalah semua UMKM memiliki sertifikasi halal. Kami terus melakukan sertifikasi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mempercepat prosesnya," pungkasnya.
Sebagai informasi, kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Aturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas waktu akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum tanggal 18 Oktober 2024. (alf)
Sumber: