Merasa Dirugikan, Nasabah CIMB Niaga Menggugat

Merasa Dirugikan, Nasabah CIMB Niaga Menggugat

Kuasa hukum Anthonius Adhi Soedibyo SH MHum (kanan)mendampingi Setiyawan dan saksi ahli usai sidang di PN Malang. --

MALANG, MEMORANDUM-Pengadilan Negeri Kota Malang kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan oleh Setiyawan, warga Perum Araya Kota Malang terhadap CIMB Niaga, di ruang sidang Cakra PN Malang, Kamis (14/3/2024).

Kuasa hukum Setiyawan, Anthonius Adhi Soedibyo SH MHum menyampaikan agenda sidang ini adalah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh pihak penggugat. “Ada dua saksi ahli,” ujarnya seusai mengikiuti sidang.

Anthonius menjelaskan persoalan ini berawal dari pinjaman Setiyawan ke CIMB Niaga di Kota Malang. Pada masa Covid-19, Setiyawan yang memiliki pinjaman ke CIMN Niaga ini mengalami persoalan dalam pembayaran. “Pada Jaman Covid-19, tahun 2021 itu sempat tersendat tapi sudah dilunasi,” jelasnya.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Musnahkan Arsip Fisik sebagai Langkah Penting dalam Tata Kelola Kearsipan

Namun, bukti pelunasan angsuran bunga tersebut tidak dilaporkan. “Sehingga beliau (Setiyawan, red) ini tercatat di OJK (Otoritas Jasa Keuangan, red) sebagai debitur yang macet, padahal selalu membayar,” terang Anthonius dibenarkan Setiyawan.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Semeru 2024, Polres Malang Lebih Tekankan Tertib Berlalulintas

Karena dinilai macet maka Setiyawan ini masuk kategori kolektibilitas (kol) 5. Ini tentunya sangat merugikan Setiyawan karena namnya dibacklist oleh perbankan dan tidak dapat mengajukan pinjaman.

Anthonius menyebutkan kol 5 tersebut apabila pembayaran mengalami lebih dari 180 hari. Sedangkan, Setiyawan ini sela mini melakukan pembayaran maksimal adalah 90 hari.

Ketika masa perjanjiannya akan berakhir, Setiyawan menanyakan ke pihak bank mengenai kelanjutannya. Karena apabila tidak diperpanjang maka akan segera pindah ke bank lain. “Tetapi karena tersandera seakan-akan beliau ini macet sehingga tidak bisa pindah,” urai Antonius.

Pihak Setiyawan pun mengajukan ke Niaga siap untuk me,mbuat perjanjian baru apabila dilanjutkan, namun sebaliknya apabila tidak dilanjutkan maka Setiyawan minta untuk status kol 5-nya dibersihkan.

Anthonius menyebutkan Setiyawan ini meminjak ke CIMB Niaga sekitar Rp 9 M dengan agunan bangunan hiotel di Bali senilai sekitar Rp34 M. “Objek pinjaman nilainya jauh lebih besar,” jelasnya. (ari)

Sumber: