Pemerintah Pusat Pangkas Jatah Pupuk Subsidi Petani Jatim

Pemerintah Pusat Pangkas Jatah Pupuk Subsidi Petani Jatim

Surabaya, Memorandum.co.id - Jatah pupuk subsidi untuk para petani di Provinsi Jawa Timur terpangkas 48,28 persen. Pada tahun 2020 ini pemerintah pusat hanya mampu memberikan kuota sebesar 1,3 juta ton. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Jawa Timur, Hadi Sulistiyo mengatakan, pemangkasan itu murni kewenangan pusat. Pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) beralasan, pengurangan kuota disebabkan terbatasnya dana APBN. "Kemarin kami bertemu Dirjen PSP, yang bersangkutan beralasan karena dana APBN kurang, "ujar Hadi, Rabu (19/2/2020). Oleh karena itu, kata Hadi, Dirjen PSP juga menyampaikan masih akan melakukan crosscheck RDKK yang diajukan Pemprov Jatim dengan Kementan (Kementerian Pertanian). RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) merupakan rencana kebutuhan pupuk subsidi yang disusun kelompok tani atau gabungan kelompok tani di sebuah daerah. "Kami sudah mengirim surat gubernur ke Kementan untuk segera dipenuhi kekurangan pupuk yang ada di Jawa Timur," ungkap Hadi. Provinsi Jawa Timur merupakan lumbung pangan nasional. Terjadinya kekurangan pupuk dikhawatirkan akan mempengaruhi produksi petani tahun 2020 ini. Selain untuk kebutuhan tanaman pangan (pertanian), selama ini pupuk subsidi juga untuk perkebunan, perikanan dan lain sebagainya. Atas dasar itu, Hadi mengusulkan jumlah kuota pupuk subsidi ke pusat sebesar 4,9 juta ton. "Ibu gubernur juga ke Jakarta akan menemui Bapak menteri untuk menanyakan soal pupuk itu," jelasnya. Sambil menunggu kabar kejelasan dari pusat, Dinas Pertanian akan berusaha sekuat daya mengelola kekurangan yang terjadi di petani. Solusi yang bisa diambil, menurut Hadi, adalah dengan melakukan relokasi pupuk. Sebab keluhan adanya kekurangan pupuk sudah mulai muncul dari beberapa daerah. "Jadi untuk bulan Januari-Maret ada kebutuhan yang dimajukan. Berharap kekurangan bisa segera dipenuhi pusat," pungkas dia.(*)

Sumber: