Sidang Ganti Status Jenis Kelamin, Nasib PN Ditentukan Pagi Ini
Surabaya, memorandum.co.id - Upaya PN, pemohon ganti status jenis kelamin dari perempuan ke laki-laki nasibnya ditentukan Rabu (19/2/2020) pagi ini. Martin Suryana, pengacara PN menyatakan, pihaknya sudah menghadirkan semua saksi, termasuk ahli yang menguatkan posisi kliennya. "Mohon doanya agar permohonan kami diterima hakim. Hari ini putusannya," ujar Martin. Disinggung dengan bukti dan saksi yang dihadirkan bisa membuat hakim menerima permohonannya, Martin optimistis dengan apa yang sudah dilakukan. "Kami optimistis," pungkas Martin. Seperti diketahui, tidak hanya mendengarkan kesaksian PN, orang tua PN, dan pengurus kampung, pengacara PN juga menghadirkan dua ahli yaitu dr Lobredia Zarasade SPBP-RE (KKF) selaku DPJP (dokter penanggung jawab pasien) yang melakukan tindakan medis operasi penyempurnaan kelamin, serta Dr. Prawitra Thalib SH MH, ahli hukum Islam dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Selain itu juga mendatangkan Heny Rachmawati, bidan yang kali pertama menemukan kasus hipospadia pada diri PN.(*)
Sumber: