Imigrasi Indonesia dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Indonesia dan Kamboja Bangun Kerja Sama Berantas Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia

Dirjen Imigrasi Silmy Karim bersama Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna dan tim foto bersama usai pertemuan. --

MEMORANDUM – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Republik Indonesia, Silmy Karim menghadiri Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters pertama di Phnom Penh - Kamboja, Rabu, 13 Maret 2024.

Direktur Jenderal Imigrasi Kamboja, Letnan Jenderal SOK Veasna dan Dirjen Imigrasi Indonesia, Silmy Karim membahas upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang, kejahatan internasional hingga kerjasama pengelolaan perbatasan.

Indonesia dan Kamboja adalah dua negara demokratis yang merupakan mitra dalam memajukan kesejahteraan, perdamaian dan keamanan di kawasan ASEAN.Belakangan ini, sejumlah permasalahan menjadi perhatian bersama, salah satunya perdagangan manusia,” ujar Silmy Karim kala menyampaikan welcoming remarks.

Silmy menegaskan komitmen Imigrasi Indonesia dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

BACA JUGA:Kunjungi Kanim Tanjung Perak, Dirjen Imigrasi Silmy Karim Kaget

BACA JUGA:Banyak Terobosan Pelayanan, Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Terus Perkaya Pengetahuan Aturan Terbaru

Ia juga menekankan perlunya kesadaran hukum bagi masyarakat yang bermaksud bekerja di luar negeri agar menjadi pekerja migran secara legal agar terhindar dari potensi tindak kejahatan; meningkatkan posisi tawar di negara tujuan; serta mempermudah negara dalam memberikan perlindungan.

Dalam forum tersebut, Imigrasi Kamboja menekankan komitmen yang sama untuk memberikan perlindungan kepada WNI.

Kementerian Dalam Negeri Kamboja mencatat, saat ini terdapat lebih dari 73.000 WNI yang tinggal di Kamboja.

Jumlah tersebut termasuk 58.307 orang WNI yang memiliki izin kerja secara sah di Kamboja. Perdagangan orang di Kamboja sering kali melibatkan penipuan online dan kerja paksa.

Umumnya, calon korban direkrut melalui iklan di media sosial atau disiarkan di grup chat untuk memenuhi lowongan pekerjaan sebagai customer service atau pemasaran investasi. Sesampainya di lokasi kerja, mereka terpaksa menjual investasi palsu atau bentuk lainnya secara online.

Cambodia-Indonesia Bilateral Meeting on Immigration Matters menyepakati kerja sama dalam delapan hal.

BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Salut Inovasi Terbaru Kanimsus Surabaya, Lentera Keimigrasian

BACA JUGA:Beri Penguatan di Kepri, Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Imigrasi Jaga Citra Baik

Meliputi pertukaran informasi migrasi, pengaturan perpindahan orang secara sah dan tertib, penentuan status migran, melawan penyelundupan manusia dan perdagangan manusia, penanganan kasus penipuan dokumen perjalanan, pertukaran data statistik, pengembangan kelembagaan dan kebijakan manajemen migrasi serta pelatihan bantuan teknis dan peningkatan kapasitas.

“Dalam rapat juga disampaikan perlunya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama Indonesia-Kamboja di bidang keimigrasian,” imbuhnya.

Ia berharap kedua negara bisa melindungi dan membantu masyarakat kita melawan human trafficking dan kejahatan transnasional.

“Semoga Indonesia dan Kamboja bisa menjalin hubungan jangka panjang yang membawa kebaikan untuk masyarakat kedua negara,” pungkas Silmy. (*)

Sumber: