Buser Polsek Driyorejo Bekuk Pencuri Spesialis Aki Mobil

Buser Polsek Driyorejo Bekuk Pencuri Spesialis Aki Mobil

Gresik, memorandum.co.id - Anggota Buser Unit Reskrim Polsek Driyorejo berhasil membekuk pencuri spesialis aki mobil. Pelaku ditangkap saat beraksi di Jalan Raya Krikilan. Kapolsek Driyorejo, Kompol Wavek, Selasa (18/2/2020) mengungkapkan, pelaku yang ditangkap ialah Yateno (31), warga Brangkal, Jombang. "Pada saat itu anggota Buser sedang melaksanakan patroli tertutup melintas di Jalan Raya Krikilan dan dari kejauhan melihat gerak-gerik seseorang yang mencurigakan di samping truck yang sedang parkir di pinggir jalan," kata Wavek. Melihat keganjilan itu, anggota Buser melakukan pengintaian dan ternyata sedang membongkar aki mobil menggunakan peralatan berupa tang, obeng dan kunci pas. Petugas pun langsung menyergapnya. Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut pertama kalinya. "Namun anggota yang sedang meginterogasi pelaku saat itu tak begitu saja percaya. Setelah dicecar beragam pertanyaan akhirya pelaku mengaku bahwa memang melakukan pencurian aki mobil sudah kesekian kalinya. Namun yang ketahuan di wilayah Driyorejo baru kali ini," beber Wavek. Pelaku beserta sejumlah barang bukti berupa aki merk Nagoya, tang, obeng dan kunci pas saat ini diamankan di Mapolsek Driyorejo. Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

Sumber: