Polsek Sukorejo Obrak Balap Liar, Amankan 10 Ranmor
Polsek Sukorejo Obrak Balap Liar, Amankan 10 Ranmor.--
PASURUAN, MEMORANDUM-Maraknya aksi balap liar di Desa Gunting Kecamatan Sukorejo Kabupaten Pasuruan menjadikan jajaran keamanan geregetan.
Tim unit Reskrim dibantu petugas piket Samapta Polsek Sukorejo kemudian menggelar razia operasi balap liar di Dusun Pajaran, Desa Gunting pada Rabu (6/3) sore, sekira pukul 17.00 WIB.
Para petugas mengobrak balap liar tersebut. Hasilnya sebanyak 10 kendaraan motor (ranmor) diamankan.
Menurut Kapolsek Sukorejo, AKP Slamet Wahyudi, razia digelar dalam rangka melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024. Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
BACA JUGA:Gebyar Isi Piringku Kota Pasuruan Pecahkan Rekor MURI
Kapolsek menjelaskan kegiatan operasi balap liar di wilayahnya dilakukan karena adanya pengaduan dari Kepala Desa Gunting terkait dengan maraknya balap liar yang meresahkan masyarakat. Bahkan cenderung mengganggu pemakai jalan.
BACA JUGA:Maling Motor Spesialis Daerah Pegunungan Dibekuk Anggota Polres Pasuruan
"Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Aiptu M. Daikhil Akbar bersama dengan anggota piket Samapta langsung bergerak cepat melaksanakan operasi di lokasi tersebut. Selanjutnya kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti sepeda motor yang digunakan untuk sarana balap liar," ujar Kapolsek.
Ke-10 ranmor yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sukorejo diantaranya, 1 unit Honda Beat tanpa plat nomor. 1 unit Yamaha Jupiter nopol N 6090 TDF. 1 unit Honda astrea Grand tanpa plat nomor. 1 unit Suzuki Shogun Nopol N 5492 UY.
Kemudian 1 unit Honda Beat warna putih Nopol W 6541 OB. 1 unit Suzuki Satria Nopol S 3071 QBH. 1 unit Honda Vario warna merah Nopol N 4887 TEN. Lalu, 1 unit Honda CRF tanpa plat nomor. 1 unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor. Dan 1 unit Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor.
Kapolsek menambahkan, operasi tersebut sebagai tindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku balap liar.
"Nantinya, jika para pemilik ranmor tersebut ingin mengambil motornya kembali, maka harus menyertakan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB. Kemudian bagi motor yang memakai knalpot brong dan dalam kondisi bodi motor protolan wajib mengembalikan motor dalam bentuk semula atau standar," tandasnya. (kd/mh)
Sumber: