Kasusnya Dicari-cari untuk Gugurkan Kerjasama
GRESIK - Kasus yang menjerat H Mahmud, sekarang ini bergulir di Polda Jatim ditangani Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum. Sedangkan kasus ini bergulir di polda sejak 2018, dengan terbitnya surat penyidikan nomor SP. Sidik/623/V/2018/Ditreskrimum, tertanggal 24 Mei 2018. Sedangkan dasar penyidik memintai keterangan Mahmud atas Laporan Polisi Nomor LP/119/V/2015/JATIM/Polres Gresik, tertanggal 21 Mei 2015. Selanjutnya Mahmud mulai mendatangi panggilan pertama, setelah turun surat pemanggilan ke satu nomor S.Pgl/3285/VIII/RES.1.11/2018/Ditreskrimum, tertanggal 3 Agustus 2018. “Saya dipanggil sebagai saksi hingga empat kali. Setelah itu dua bulan kemudian tepatnya pada Januari lalu, saya dipanggil lagi tapi meningkat sebagai tersangka. Saya menghormati proses hukum yang kini sedang berjalan,” jelas Mahmud. Meski statusnya tersangka, bukan berarti Mahmud bersalah dalam perkara ini. Karena menurut Mahmud, yang menentukan salah atau tidaknya nanti adalah keputusan hakim di pengadilan. Sedangkan keputusan penyidik menetapkannya sebagai tersangka, menurut Mahmud, jelas sudah ada pertimbangan yang diyakini penyidik untuk menjeratnya. “Meski dinyatakan sebagai tersangka, namun kita menunggu keputusan di persidangan untuk keputusan bersalah atau tidak. Tapi saya beranggapan bila kasus ini hanya mencari-cari saja, untuk menggugurkan kerjasama pembebasan lahan,” jelas Mahmud sambil menujukkan surat panggilan dari polda. Mahmud juga berharap dengan apa yang disampaikan ini dapat memberikan pemahanan ke masyarakat khususnya di Gresik, tentang kasus yang sedang menjeratnya. Karena selama ini banyak kabar berkembang yang sangat merugikan dirinya. “Biarlah masyarakat yang menilai dan saya tetap berjuang demi kebenaran,” pungkas Mahmud yang merasa terzalimi dengan perkara yang membelitnya ini. (tyo/nov/habis)
Sumber: