KPU Jember Buka Pendaftaran 744 PPS
Jember, Memorandum.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember membuka pendaftaran bagi 744 Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan ditugaskan di 22 Kelurahan dan 226 Desa yang tersebar di Kabupaten Jember dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jember, Achmad Susanto menerangkan, pendaftaran dimulai pada 18 Febuari. "Mulai besok kita akan melakukan proses pengumuman dan rekrutmen untuk petugas tingkat desa dan kelurahan atau PPS, sebanyak 744 petugas. Pendaftaran dimulai 18-23 Febuari," kata Susanto, Minggu (16/2/2020). Untuk persyaratan menjadi petugas PPS, Susanto melanjutkan, di antaranya usia minimal 17 tahun, minimal lulusan SMA/SMK atau sederajat, mengisi blanko Surat Keterangan (SKCK) dan pernyataan tidak pernah di pidana penjara serta tidak menjadi anggota partai politik. SKCK tidak harus dari kepolisian tapi hanya mengisi blanko dari KPU dan bermeterai. Ia mengatakan, untuk persyaratan lebih lengkapnya dapat dibuka di laman KPU kabupaten Jember. “Bisa dilihat di website KPU kabupaten Jember, karena ini diselenggarakan secara terbuka, ada tes tulis, tes wawancara. Jadi kita pastikan tidak ada titipan,” ujar dia. Pada Pilkada serentak tahun ini, KPU Jember menargetkan partisipasi masyarakat lebih dari 72 persen. Target ini diharapkan dapat menjadi pendorong agar Pemilu di Jember menghasilkan kepala daerah yang berkualitas. Apalagi mengingat Jember menjadi salah satu kabupaten dengan jumlah hak pilih yang banyak yakni 1.8 juta. Untuk itu, dalam melakukan sosialisasi pihaknya menggunakan pendekatan silaturahmi dengan sosialiasi ke desa-desa. Ia berharap, seluruh masyarakat Jember dapat berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pemilu. “Upaya untuk memenuhi target tersebut jajaran komisioner setiap hari mengadakan sosialisasi ke desa-desa mengumpulkan kelompok kepemudaan dan masyarakat, tentunya menyampaikan pentingnya hadir ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya," ulas mantan anggota PPK Kecamatan Temporejo ini. Terpisah, Ketua Komisioner KPU Kabupaten Jember, Muhammad Syai'in menambahkan, untuk mengisi di 22 Kelurahan dan 226 desa se- Kabupaten Jember, satu Kelurahan/Desa membutuhkan 3 PPS. “Sesuai tahapan KPU Kabupaten/Kota akan menggelar pendaftaran," tegas Syai'in. Syai'in menambahkan, masyarakat yang akan duduk sebagai PPS diwajibkan mengisi blangko SKCK, pernyataan tidak pernah dipidana penjara dan juga tidak menjadi anggota partai politik. "Semua pernyataan yang sah harus bermaterai, penyerahan berkas pendaftaran pada 18-24 Februari 2020," pungkas Syai'in.(*)
Sumber: