Hendak Masukkan Anak Jadi Pegawai PT Jasa Marga, Warga Gemol Malah Ditipu
Korban, Dendy. -Rio-
SURABAYA, MEMORANDUM - Dendy, korban penipuan dengan modus perekrutan pegawai PT Jasa Marga Cabang SURABAYA mengaku hendak memasukkan anaknya yang baru lulus sekolah bernama Ikhwan.
Pria yang tinggal di Jalan Gemol II, Wiyung, itu mengaku dikenalkan oleh kakaknya yang tinggal di daerah Benowo dengan tersangka, Adimas Pradana, warga Jalan Panjang Jiwo.
Perkenalan kakak Dendy dengan Adimas pada tahun 2022. Ketika itu, Adimas mengaku bekerja di perusahaan travel bagian keuangan dan kakaknya ini sering menggunakan jasa travel tersangka.
Kepada kakak Dendy, katanya bisa memasukkan orang sebagai karyawan PT Jasa Marga dengan imbalan sebesar Rp 50 juta. Merasa tertarik, kakaknya lantas menghubungi Dendy untuk memberi kabar tersebut.
BACA JUGA:Polisi Wiyung Tangkap Penipu Bermodus Rekrutmen Karyawan PT Jasa Marga
Selanjutnya, Dendy diberi nomor kontak Adimas dan terlibat kesepakatan di antara keduanya. Korban mengaku tertarik dan hendak memasukkan anaknya Ikhwan dengan membayar uang seperti yang diminta tersangka. Namun dengan cara dicicil.
"Dari perkenalan itu, tersangka mengaku kepada saya bisa memasukkan anak saya sebagai pegawai di PT Jasa Marga bagian coustomer service (CS). Bahkan meyakinkan saya dengan menunjukkan dokumen surat," ungkap Dendy saat ditemui Memorandum di rumahnya, Minggu (3/3).
Pada 1 Desember 2022, Adimas datang ke rumah Dendy sendirian dan meminta uang sebesar Rp 5 juta sebagai uang muka. Transaksi itu juga tercantum dalam nota.
"Kemudian diminta untuk transfer ke rekening tersangka sebanyak dua kali. Pertama Rp 5 juta, dan kedua sebesar Rp 3 juta. Totalnya sampai Rp 13 juta," ungkap Dendy.
BACA JUGA:Oknum Jasa Marga Pakai Ganja Dituntut 5 Tahun Penjara
Seiring berjalannya waktu, korban belum mendapatkan kabar kapan bisa bekerja. Dendy juga terus menanyakan perihal pekerjaan yang dijanjikan itu, namun Adimas selalu berbelit dengan dalih berbagai macam alasan.
Dendy sempat mengirim pesan kepada Adimas dan dijawab katanya tidak ada perekrutan karyawan dan uangnya akan dikembalikan. "Karena berbelit, saya kecewa lalu membatalkan memasukkan anaknya sebagai pegawai PT Jasa Marga. Saat ditagih tersangka berjanji akan dikembalikan. Tapi janji terus sehingga saya lapor polisi dan tersangka ditangkap," tegas Dendy.
Sementara itu, Adimas mengaku, memiliki rencana akan mengembalikan uang tersebut. Namun, uang sebesar Rp 13 juta itu sudah berkurang untuk digunakan memenuhi kehidupannya sehari-hari.
"Uangnya mau saya dikembalikan, tapi karena sudah terpakai akhirnya kurang. Digunakan untuk keperluan sehari-hari. Ini pertama dan terkahir ini," terang Adimas.
Sumber: