Warga Balas Klumprik Tolak Lahan Makam Pondok Maritim Indah Dikelola Pemkot Surabaya

Warga Balas Klumprik Tolak Lahan Makam Pondok Maritim Indah Dikelola Pemkot Surabaya

Warga menandatangani dan ramai-ramai melakukan aksi penolakan.-Alif Bintang-

SURABAYA, MEMORANDUM - Warga RW 6, 7, dan 8 Perumahan Pondok Maritim Indah, Kelurahan Balas Klumprik, Kecamatan Wiyung, ramai-ramai melakukan tanda tangan pernyataan sikap, Minggu, 3 Maret 2024.

Aksi mereka ini merupakan wujud penolakan terhadap rencana Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya yang akan mengelola lahan makam setempat. 

Disampaikan Robert, ketua RW 7 Balas Klumprik, aksi ini didasari surat rekomendasi Komisi C DPRD Surabaya yang meminta agar lahan makam dikelola pemkot. Namun keputusan tersebut tak melibatkan warga RW 6, 7, dan 8 Balas Klumprik yang selama ini memperjuangkan lahan makam tersebut.

“Kami menganggap bahwa keputusan Komisi C DPRD Surabaya merupakan keputusan sepihak. Sebab keputusan dalam hearing tersebut tidak melibatkan kami, sehingga kami menolak keputusan itu. Semestinya pihak Komisi C itu datang ke sini atau membentuk pansus atau tim kecil untuk mencari solusi sesuai fakta," terang Robert.

BACA JUGA:Lestarikan Budaya Leluhur, Pemkab Pindahkan Tanah Makam Samin Surosentiko dari Sawahlunto ke Bojonegoro

Seperti diketahui, Komisi C sempat menggelar hearing pada akhir Januari 2024. Sejumlah warga dari RW 8 Kebraon protes lantaran mendapat penolakan dari pengurus kampung di Balas Klumprik terkait pemanfaatan makam di Perumahan Pondok Maritim Indah.

Berangkat dari sana, Komisi C mengeluarkan rekomendasi bahwa pengelolaan makam diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya. Hal itu setelah diketahui bahwa lahan makam tersebut tercatat dalam Simbadda. Artinya, aset makam tersebut milik pemkot yang diserahkan sebelumnya oleh pengembang.

Robert menuturkan, warga RW 8 Kebraon memang bagian dari PT Prima Citra selaku pengembang dari Perumahan Pondok Maritim Indah. Namun permasalahannya, makam yang dibangun sejak 2002 tersebut tak pernah mendapat perhatian dari warga Kebraon.

"Selama tahun 2002 sampai 2023 mereka warga RW 8 Kebaraon diajak komunikasi, diskusi maupun berembuk apapun tidak ada yang hadir, sehingga di tahun 2023 kami tolak untuk dimakamkan di makam Pondok Maritim Indah," ucap Robert.

BACA JUGA:Jelang Ramadan, Forkopimda Lumajang Giat Membersihkan Makam Jogoyudan

"Mereka ini selama 20 tahun tidak pernah ada sumbangsih sama sekali, tidak pernah hadir tenaga, pikiran, maupun dana atau biaya. Tentunya tidak mudah membangun makam ini karena dulu waktu kami mendapatkan makam ini tidak secantik ini, masih berupa rawa, lalu kami harus melakukan pengurukan, penataan dan segala macam infrastruktur kami yang menyiapkan,” sambungnya.

Warga RW 8 Kebraon sempat berkirim surat meminta kepada pengurus di Balas Klumprik agar bisa memanfaatkan makam. Kemudian terjadilah pertemuan. Dalam dialog tersebut disepakati bahwa mereka tetap diterima dengan catatan membayar dua kali NJOP.

"Dalam diskusi tersebut atau di dalam mediasi tersebut awalnya mereka sudah oke, tetapi tidak mau tanda tangan dan mereka protes ke pemkot," ungkap Robert. 

Tuntutan yang dilayangkan, kata Robert, berbeda. Pertama minta dimasukkan di sinoman, lalu RT yang tidak masuk di tahap 3 pembangunan perumahan minta dimasukkan ke makam Pondok Maritim Indah. 

Sumber: