Maniak Sabu Kaliwates Jember Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Maniak Sabu Kaliwates Jember Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Jember, Memorandum.co.id - Seorang maniak narkotika jenis sabu tak berkutik saat dibekuk anggota Unit 2 Satresnarkoba Polres Jember di depan sebuah minimarket di Jalan Jawa, Sumbersari. Maniak sabu-sabu ini sudah lama jadi incaran petugas kepolisian. Dia adalah Danny Wisnu Wardana (31), warga Jalan WR. Soepratman Gang IV Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates. Saat ditangkap, petugas mengamankan barang bukti paket sabu siap pakai dan siap edar dengan berat bersih 0.06 gram. "Tersangka D.W.W sementara mengaku barang tersebut akan digunakan sendiri dan barang terlarang seberat 0.06 gram itu didapat dari Bambang dengan harga empat ratus ribu rupiah," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember, Iptu Agung Joko Haryono, Jumat (14/2/2020). Joko menambahkan, tersangka telah mengakui perbuatannya dan dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Sumber: